
Wajo, – Celoteh.Online — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan memberikan atensi serius terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek strategis pengendalian banjir Sungai Walennae–Cenranae di Kabupaten Wajo.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Hana dengan nomor kontrak HK.02.01/Au7.3/SPK/VII/01 tertanggal 07 Juli 2025, dan ditargetkan rampung pada 19 Desember 2025, dengan anggaran senilai Rp7.474.493.000 yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

Hasil pantauan tim di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak maupun RAB. Material batu yang digunakan disebut tidak memenuhi spesifikasi kualitas dan ukuran, bahkan diduga berasal dari tambang tanpa izin resmi. Selain itu, pemasangan batu banyak yang berongga dengan campuran semen-pasir yang dianggap tidak sesuai standar mutu.
“Kondisi ini tentu berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Padahal, proyek ini sangat vital untuk pengendalian banjir sehingga membutuhkan konstruksi yang kokoh agar bertahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama petani,” tegas pernyataan resmi Badko HMI Sulsel.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Regional (PPR) Badko HMI Sulsel, Vieri Heriansyah Risaf, menegaskan perlunya peran aktif aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan. “Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera menelusuri dugaan penggunaan material ilegal pada proyek ini. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan negara dan masyarakat. Proyek strategis semestinya dikerjakan dengan kualitas terbaik, bukan sekadar asal jadi,” ujarnya.
Seorang warga setempat juga menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, ukuran batu yang seharusnya mencapai 100–200 kg tidak terpenuhi di lapangan. “Kami menyayangkan proyek miliaran rupiah ini jika hanya dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas jangka panjang. Kami berharap PPK dan konsultan pengawas ketat dalam mengawasi agar tidak terulang kasus dua tahun lalu di Desa Ujungpero, Kecamatan Sabbangparu, yang cepat rusak,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK, konsultan pengawas, maupun kontraktor pelaksana belum berhasil dimintai tanggapan. Tim media di lokasi hanya menemukan sejumlah pekerja tanpa kehadiran penanggung jawab proyek. (*)

Tinggalkan Balasan ke BADKO HMI Sulsel Desak Negara Lakukan Koreksi Demokrasi dan Hentikan Represi – Celoteh.Online Batalkan balasan