
Makassar, Celoteh.Online – Kepolisian tengah menyelidiki dugaan penyebaran hoax terkait surat izin pegawai berbayar Rp10 ribu yang menyeret nama akun WhatsApp (WA) Umar Hamkan. Kasus ini mencuat setelah PDAM Kota Makassar resmi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan laporan itu. Ia menegaskan penyidik akan memproses perkara sesuai prosedur hukum.
Baca Juga : Hoax Surat Izin Rp10 Ribu, PDAM Tempuh Jalur Hukum: “Institusi Kami Dicemarkan”
“Benar laporan tersebut sudah kami terima dan tentunya teman-teman penyidik akan memproses laporan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahiduddin kepada Celoteh.online, Kamis (21/8/2025).
Menurut Wahiduddin, proses penyelidikan diawali dengan pemeriksaan pelapor. Setelah itu, penyidik akan meminta klarifikasi dari pemilik akun yang diduga sebagai penyebar hoax.
“Dalam proses penyelidikan tentunya teman-teman akan memeriksa keterangan pihak pelapor, dan akan melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak terduga pelapor,” jelasnya.
Status Umar Hamkan sendiri, kata Wahiduddin, masih dalam tahap penyelidikan.
“Kenapa kita bilang terduga pelapor, karena pemilik akun WhatsApp Umar Hamkan itu masih lidik,” ujarnya.
Sebelumnya, PDAM Makassar resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar pada Kamis (21/8/2025). Laporan itu teregister dengan nomor LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim. PDAM menuding penyebaran informasi bohong tersebut telah mencoreng citra institusi.
Baca Juga : Munafri Minta PDAM Berbenah, Profesional Jadi Harga Mati
Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa, mengungkapkan bahwa hoax bermula dari sebuah tangkapan layar yang dibagikan akun WA Umar Hamkan ke grup Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar itu seolah menunjukkan pegawai PDAM harus membayar Rp10 ribu untuk membuat surat izin keluar masuk kantor.
“Ada keterangannya ‘ambil surat izin bayar Rp10 ribu’, langsung disebarkan seolah-olah dilegitimasi bahwa ini adalah fakta yang terjadi di PDAM Makassar,” kata Adiarsa saat jumpa pers di Kantor PDAM Makassar, Kamis (21/8).
Adiarsa menegaskan narasi tersebut sama sekali tidak benar. Namun, akun WhatsApp Umar Hamkan justru menambahkan kalimat yang semakin menggiring opini publik.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Ikut Semarakkan HUT RI Lewat Senam dan Porseni
“Kami katakan seperti itu karena (gambar yang diteruskan) dibubuhi lagi dengan kata-kata ‘biar surat izin dibisnisi ji gaes’ dan ditambah lagi kata-kata ‘rusak betul ini PDAM’,” ungkapnya.
Menurut Adiarsa, tindakan itu bukan hanya menyebarkan hoax, tetapi juga berusaha membentuk citra buruk seolah PDAM sarat praktik pungutan liar.
“Jadi seakan-akan digeneralisir secara umum bahwa PDAM ini sudah rusak, dan orang yang mengatakan seperti itu harus mempertanggungjawabkan dong,” sambungnya.
Kontributor: Dwiki Luckianto Septiawan

Tinggalkan komentar