
MAKASSAR – Celoteh.Online – Hukuman terhadap H Agus Salim, pemilik skincare Raja Glow, bertambah signifikan setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Dari semula hanya 10 bulan penjara, hukumannya kini menjadi tiga tahun penjara.
Putusan banding tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 857/PID.SUS/2025/PT MKS yang diunggah di laman resmi SIPP PN Makassar. Majelis hakim PT Makassar memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks yang dijatuhkan pada 7 Juli 2025.
Baca juga : Edarkan Skincare Berbahaya, Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara
Perubahan itu menyasar pidana penjara yang dikenakan kepada terdakwa. “Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” demikian tertulis dalam putusan, Sabtu (9/8/2025).
Dalam amar tersebut, Agus Salim dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar. “Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjut putusan itu. Majelis hakim memerintahkan Agus Salim tetap berada dalam tahanan, dengan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yakni tingkat pertama dan banding, sebesar total Rp5 ribu.
Sebelum banding, pada sidang di PN Makassar, Senin (7/7/2025), Agus Salim hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Sidang yang dipimpin hakim ketua Arif Wisaksono itu menyatakan bahwa terdakwa terbukti mengedarkan obat herbal mengandung bisakodil tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Baca juga : Mira Hayati Melahirkan di Tengah Proses Hukum Skincare Berbahaya, Sidang Ditunda.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 10 bulan,” ujar Arif saat membacakan putusan. “Denda sebesar Rp1 miliar subsidair dua bulan, dikurang masa tahanan,” tambahnya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat, khususnya karena produk RG Raja Glow My Body Slim yang diedarkan tidak memiliki penandaan BPOM dan tidak dipastikan keamanannya. Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa dinilai kurang hati-hati serta pernah dihukum sebelumnya. Adapun yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama persidangan.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Makassar. Proses banding ini berakhir dengan hukuman yang lebih berat bagi terdakwa.
Kini, dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan PT Makassar, Agus Salim akan menjalani masa hukumannya dengan status tetap ditahan hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap. (Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan komentar