
MAKASSAR – Celoteh.Online – Proses demokratisasi di tingkat paling dasar di Kota Makassar masih menggantung. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga kini belum juga menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), padahal posisi ini krusial dalam menjalankan roda pemerintahan hingga ke level terbawah masyarakat.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar yang seharusnya menjadi ujung tombak teknis pelaksanaan, belum memberikan kepastian apa pun mengenai waktu pelaksanaan. Kekosongan informasi ini menimbulkan keprihatinan dari kalangan legislatif.
Baca juga : Makassar–Yokohama Perkuat Aksi Iklim, Menuju Kota Nol Emisi
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan pemilihan RT/RW, terutama setelah agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) rampung.
“Belum ada informasi dari Pemkot soal jadwal tetapi kita harap Pemkot melaksanakan setelah agenda APBD Perubahan,” kata Makmur, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, pemerintah telah menuntaskan dokumen penting berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang seharusnya diikuti dengan konsolidasi di tataran pelaksana paling bawah. Dokumen tersebut telah dijabarkan menjadi program kerja tahunan yang membutuhkan peran aktif Ketua RT dan RW sebagai pelaksana teknis di lingkungan warga.
“Tugas Ketua RT/RW itu menjalankan program pemerintah hingga ke akar rumput, jadi tatanan ini harus diisi segera,” ujar Makmur, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Makassar.
Makmur menekankan bahwa keberadaan pejabat sementara (Pjs) tidak cukup untuk mendorong program pemerintahan secara optimal. “Tentu dedikasi kerja antara Pjs dan ketua RT/RW definitif akan berbeda,” tuturnya. Menurutnya, hanya Ketua RT/RW definitif yang akan lebih serius dan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas.
Baca juga : Wali Kota Terima GPIB Immanuel, Bahas Renovasi dan Kolaborasi
Lebih lanjut, ia mendorong Pemkot Makassar untuk mengambil pelajaran dari kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW di DKI Jakarta. Ia menekankan pentingnya penerapan penuh seluruh ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) agar proses berjalan tertib dan sah.
“Untuk memastikan pemilihan berjalan baik, maka seluruh aturan yang ada dalam peraturan wali kota (Perwali) harus dipatuhi,” tegasnya.
Ia juga menyuarakan pentingnya kompetensi dari setiap calon yang akan maju. Seorang Ketua RT maupun RW bukan sekadar pemangku jabatan administratif, tapi juga wajah pemerintah di mata warganya.
“Seorang Ketua RT/RW harus punya kapabilitas, paham terhadap visi misi dan program pemerintah. Mereka juga harus memiliki kecakapan komunikasi, berwawasan luas, berpendidikan dan mampu menyelesaikan masalah,” tandasnya. (Dwiki Luckinto Septiawan)

Tinggalkan Balasan ke Pemilu RT/RW Serentak di Makassar Tunggu Perwali Rampung – Celoteh.Online Batalkan balasan