
Wajo, Celoteh.Online – Pemerintah Kabupaten Wajo menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan sistem manajemen talenta ASN, sebagai langkah untuk memastikan penempatan jabatan dilakukan secara objektif, berbasis kinerja dan kompetensi.
Bupati Wajo, Andi Rosman, secara resmi menginstruksikan pelaksanaan uji kompetensi jabatan administrator bagi pejabat Eselon III.a dan III.b melalui surat bernomor 800.1.4/2576/BKPSDM, tertanggal 21 Juli 2025. Uji kompetensi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, di Kantor Regional IV BKN Makassar.
Baca Juga : Bupati Wajo, Andi Rosman: “Mari Bersama Membangun Wajo”
“Seleksi ini untuk mendukung pembinaan ASN dan penerapan sistem merit, agar jabatan strategis diisi oleh aparatur yang punya kapasitas, bukan sekadar memenuhi formasi,” tegas Andi Rosman dalam surat tersebut.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, serta Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengenai Penilaian Kompetensi PNS. Tujuannya memperkuat birokrasi profesional yang transparan dan berbasis hasil kerja.
Uji kompetensi ditujukan bagi pejabat yang memiliki kualifikasi minimal sarjana atau diploma IV, serta pangkat paling rendah Penata Tingkat I (III/d) untuk Eselon III.b dan Pembina (IV/a) untuk Eselon III.a. ASN yang tidak mengikuti tahapan ini akan dianggap mengundurkan diri dari jabatan.
Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan sistem manajemen talenta akan diterapkan penuh secara nasional mulai September 2025.
“Ini bukan wacana lagi. Kita butuh ASN yang kompeten secara skill, knowledge, dan attitude,” ujar Zudan.
Ia menegaskan, sistem ini akan mempercepat pengisian jabatan dan membuka jalur karier berbasis kinerja.
“Kalau kepala dinas pensiun, penggantinya bisa segera dilantik. Karena sistem sudah tahu siapa yang siap dan layak,” jelasnya.(*)

Tinggalkan komentar