
BULUKUMBA, – Celoteh.Online – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2023 di Kabupaten Bulukumba. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin, 14 Juli 2025.
Ketiga terdakwa yakni Iskandar Daeng Tiro, Sonny Sallatu, dan Sudirman, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Bulog Wajo Gelontorkan Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah
Majelis hakim yang diketuai oleh Herianto dengan anggota Dr. Darwin Sagala dan Sutisna Sawati, menjatuhkan vonis berbeda terhadap masing-masing terdakwa.
Iskandar Daeng Tiro dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Sementara itu, Sonny Sallatu dan Sudirman masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, yakni Refah Kurniawan, Dedy Chaidiryanto, Rizki Nur Anbar, dan A. Adenalta Ningrat, dinilai berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara tersebut.
“Baik tim jaksa maupun penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini. Mereka memiliki waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Dedy Chaidiryanto usai sidang.
Perkara ini mencuat dari dugaan penyimpangan dalam distribusi beras SPHP oleh Perum Bulog Cabang Bulukumba pada tahun 2023. Praktik tersebut dinilai merugikan pelaksanaan program strategis nasional di bidang ketahanan pangan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.
Baca juga : Barang Bukti, Positif Sabu, Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Resmi Jadi Tersangka
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ervyna Zulaiha (Kepala Cabang Perum Bulog Bulukumba) dan Rajamiddin (pegawai Perum Bulog), ditunda hingga Jumat, 18 Juli 2025.
Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program-program strategis nasional dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam distribusi bantuan pangan.
Kuasa hukum Iskandar Daeng Tiro, Hidayat, menyatakan menerima putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. “Klien kami telah menjalani masa tahanan 7 bulan 17 hari, sehingga hanya tinggal menyelesaikan sisa hukuman,” ungkapnya.
(kontributor : Adhi)

Tinggalkan Balasan ke Sultan Kukar Kunjungi Wajo, Dua Kabupaten Rajut Kembali Ikatan Kekerabatan Leluhur – Celoteh.Online Batalkan balasan