Wajo, – Celoteh Online –  Komisi 3 DPRD Wajo kembali menyuarakan terkait aktivitas perusahaan yang melakukan kegiatan terhadap suatu pekerjaan, utamanya yang berkaitan dengan dampak lingkungan itu harus tertib dan memiliki ijin resmi baik dari segi Amdal, UKL dan UPL nya.

Andi Bayuni Ketua Komisi lll DPRD Wajo kepada awak media ini mengutarakan hal tersebut dan mengatakan terkait perusahaan yang beroperasi tanpa izin tentu harus ditertibkan dan harus memiliki ijin yang resmi alias lengkap terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan sekitar.” Semua aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan yang berdampak terhadap lingkungan penggunaan material tanah urug itu harus tertib dan memiliki ijin yang resmi sebelum melakukan suatu pekerjaan, bila ada yang tidak memiliki ijin resmi tentu ini harus dihentikan dan ditertibkan pihak pemerintah ataupun pihak aph “. Ucapnya Sabtu 12 Juli 2025.

Baca juga : FKPL Kecamatan Tempe Gelar Jumat Bersih Perdana: Sinergi 16 Kelurahan Wujudkan Lingkungan Bersih dan Harmonis

Dirinya pun tak mau berasumsi atau berspekulasi terkait informasi adanya suatu pekerjaan oleh pihak perusahaan atau kontraktor yang tak memiliki ijin resmi dalam melakukan aktivitas pengerukan gunung atau tanag urug dimana tidak adanya sanksi diberikan baik dari pihak Pemerintah atau pihak APH, karena selalu kami menyampaikan jika harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, soal tahapan atau proses pemberian sanksi kami serahkan ke semua pihak yg terkait yang memang bertugas untuk itu dalam hal ini pihak pemerintah atau pihak APH.

Dan untuk perusahaan atau kontraktor yang di diduga menggunakan material ilegal, jika hal itu benar maka kami ingatkan agar kontraktor menggunakan etika bekerja yang baik, jangan berafiliasi dengan pihak pihak yang tidak sah untuk menggunakan material dari tambang ilegal dan itu sama saja mendukung aktivitas yang ilegal atau dilarang jadi kontraktor harus tertib laksanakan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. Tegasnya

Baca juga : Sufriadi Arif Soroti Soal Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Nasional Irigasi D.I Gilireng

Seperti diketahui sebelumnya sejumlah perusahaan atau kontraktor yang diduga tak sesuai ijin resmi dan menggunakan material tanah urug ilegal antaranya PT Sahabat Cahaya Residence yang berlokasi di jalan Dahlia Sengkang Kecamatan Tempe dalam pekerjaan rencana perumahan subsidi. Pekerjaan proyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI.

Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo, pelaksana PT. Karyabangun Sendyko dengan jumlah anggaran berdasarkan penawaran sekitar 25 Milyar dari pagu anggaran 32 Milyar dan Pembangunan Jaringan Irigasi DI gilireng kiri 2 Kabupaten Wajo, pelaksana PT. Arlin Sejahtera dengan anggaran sekitaran 17 milliaran serta Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kanan, pelaksana CV. Menara Bajak Project anggaran sekitaran 9 milliar lebih dari pagi anggaran sekitar 12 milliaran.

Sekedar diketahui sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, mengaku telah menurunkan satuan tugas (satgas) di area proyek tersebut.
” Berdasarkan pemantauan lapangan,timbunan tanah urug yang dipakai tidak memiliki izin.” Ucap, Alamsyah.

Hal senada sebelumnya juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyoroti penggunaan material ilegal pada proyek Irigasi D.I Gilireng di Kabupaten Wajo. Menurutnya penggunaan material ilegal tidak dibenarkan sehingga perlu adanya penindakan.

“Secara aturan tentu saja tidak bisa menggunakan material ilegal. Jelas melanggar itu,” ucap Sufriadi Arif sekaligus Ketua PPP Wajo.

Lebih lanjut, jebolan pondok As’Adiyah Sengkang itu, meminta kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.

“Harus ada penindakan, langkah awal tentu dinas terkait dan ini juga bisa jadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Diketahui, penggunaan material tanah urug ilegal dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat melanggar beberapa undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur tentang kegiatan penambangan, termasuk tanah urug, dan mewajibkan adanya perizinan.

( sumber : Aer, editor: Salman Alfarisi)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Satu tanggapan untuk “Dewan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan, Tanpa Ijin Harus Ditertibkan Tak Boleh Ada Pembiaran”

  1. Lelang Ex-ornament Danau/Rawa Resmi Dimulai Hari Ini di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Wajo – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Dewan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan, Tanpa Ijin Harus Ditertibkan Tak Boleh Ada Pembia… […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda