Wajo, Celoteh.Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Kejari Wajo sepanjang tahun 2025.

Baca Juga : Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi KUR Bank Plat Merah

Kegiatan berlangsung pada Rabu (25/6) di halaman kantor Kejari Wajo, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, S.H., M.H. Turut hadir para kepala seksi, kasubagbin, jaksa, dan pegawai Kejari Wajo. Hadir pula perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili Panmud Pidana serta Kapolres Wajo yang diwakili Kasat Narkoba.

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari memusnahkan barang bukti dari 31 perkara pidana umum, terdiri dari:

23 perkara narkotika

4 perkara penganiayaan

1 perkara pembunuhan

1 perkara penggelapan

1 perkara perlindungan anak

1 perkara pengancaman

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 183,9852 gram dan netto 157,2854 gram, dua timbangan digital, 187 sachet kosong, tiga sendok pipet, satu kaca pireks, satu unit handphone, serta tiga senjata tajam.

Baca Juga : “ATR/BPN, Kejari, dan Kemenag Wajo Tandatangani PKS Percepatan Sertifikasi Wakaf”

Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, tempat kacamata, pembungkus rokok, dompet, botol plastik, flashdisk, batu bata, buku rekening, sampel darah kering, sandal, helm, dan barang-barang lainnya yang terkait perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara yang telah diputus pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam penegakan hukum, serta memastikan bahwa barang bukti yang sudah inkracht tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga : Sufriadi Arif Bersama Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, Bahas Pelestarian Budaya Sulsel

Kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur, serta menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (*)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Kejari Wajo Kembali Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap”

  1. Jadi Salah Satu Alumni UMI, Andi Usama Harun Kajari Wajo Diganjar PIN Mas – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Kejari Wajo Kembali Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap […]

    Suka

  2. Polisi Ungkap Modus Satpam Bobol ATM Bank Sulselbar Wajo – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Kejari Wajo Kembali Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Jadi Salah Satu Alumni UMI, Andi Usama Harun Kajari Wajo Diganjar PIN Mas – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda