
Wajo — Celoteh Online – Pemerintah Kabupaten Wajo menutup seluruh aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Sahabat Cahaya Residence di Jalan Seroja, Sengkang, karena tidak mengantongi izin resmi.
Tindakan tegas ini dilakukan karena pengembang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Perda Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 33 huruf f jo Pasal 15.
Baca juga : Kasus Tambang Ilegal, Polres Wajo Tetapkan RK Sebagai Tersangka
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa, menegaskan larangan beroperasi kepada pihak pengembang.

“Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin dikeluarkan,” tegasnya, Sabtu (21/06/2025).
Penutupan dilakukan oleh Satpol PP bersama sejumlah OPD terkait, seperti Dinas DPMPTSP, DLH, PU, serta Camat Tempe.
Sementara itu, pemilik PT Sahabat Cahaya Residence, H. Hermansyah, saat dikonfirmasi menyatakan menerima keputusan tersebut.

“Kami serahkan ke pemerintah,” ujarnya singkat.
.
(Sumber : AeR, editor : Salman)

Tinggalkan Balasan ke Letkol Inf Hariyanto Resmi Jabat Dandim 1406/Wajo Gantikan Letkol Inf Wahyu Yunus – Celoteh.Online Batalkan balasan