Morosi, – Celoteh Online – Pengadilan Negeri Unaaha hari ini melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait gugatan lingkungan hidup dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh yang diajukan oleh WALHI Sulawesi Tenggara bersama warga terdampak. Gugatan ini ditujukan terhadap dua perusahaan industri nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, yaitu PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca juga : Kebakaran Susulan di lokasi Ban Bekas Kawasan Industri Morosi Cemari Udara Saat Idul Fitri

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengecek langsung kondisi lapangan dan objek-objek vital yang menjadi dasar gugatan, termasuk area tambak milik warga yang rusak parah akibat aktivitas industri, serta sejumlah titik indikatif pencemaran lingkungan.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyampaikan bahwa langkah pemeriksaan setempat ini menjadi bukti penting bahwa persoalan lingkungan hidup akibat operasi PT OSS dan PT VDNI bukan sebatas wacana, melainkan realitas nyata yang telah merugikan warga secara langsung.


Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyampaikan bahwa langkah pemeriksaan setempat ini menjadi bukti penting bahwa persoalan lingkungan hidup akibat operasi PT OSS dan PT VDNI bukan sebatas wacana, melainkan realitas nyata yang telah merugikan warga secara langsung.

Kerusakan tambak dan menurunnya kualitas lingkungan hidup telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para petambak. Selain itu, warga juga terus mengeluhkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, iritasi kulit, dan masalah pernapasan lainnya akibat debu dan emisi dari PLTU Captive dan aktivitas industri yang masif,” ungkap Andi Rahman.


Warga yang hadir dalam pemeriksaan setempat turut menyampaikan langsung keluhan mereka kepada majelis hakim, menunjukkan tambak yang tertimbun sedimentasi, tercemar limbah, serta akses air bersih yang kian sulit didapat.

Baca juga : PLTU Dituding Merusak Lingkungan dan Mata Pencaharian Warga Konawe Bersaksi di Pengadilan

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan atas dasar kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas kesehatan, dan kerugian ekonomi warga akibat pencemaran dari aktivitas industri, khususnya dari PLTU Captive dan kegiatan produksi nikel.

WALHI Sultra menegaskan bahwa kasus ini merupakan preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara. Diharapkan proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk menghentikan praktik industrialisasi yang ugal-ugalan dan mengabaikan keselamatan ruang hidup rakyat.

(kontributor: Anas padil)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

5 tanggapan untuk “Morosi Memanggil : Sidang Lingkungan Hidup Bongkar Luka Akibat Industri”

  1. BEM Wilayah Bali-Nusra Desak Pemerintah Usut Tuntas Pemotongan Dana KIP Kuliah di NTB – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Morosi Memanggil : Sidang Lingkungan Hidup Bongkar Luka Akibat Industri […]

    Suka

  2. Aksi Solidaritas Menggema, Warga Tuntut Keadilan Lingkungan untuk Morosi Menjelang Putusan Sidang – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Morosi Memanggil : Sidang Lingkungan Hidup Bongkar Luka Akibat Industri […]

    Suka

  3. Gugatan Warga Morosi Dikabulkan: PN Unaaha Nyatakan PLTU Obsidian Bersalah atas Pencemaran Lingkungan – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Morosi Memanggil : Sidang Lingkungan Hidup Bongkar Luka Akibat Industri […]

    Suka

  4. Sidang Putusan Ahmad Susanto Digelar Hari Ini, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca Juga : Morosi Memanggil : Sidang Lingkungan Hidup Bongkar Luka Akibat Industri […]

    Suka

  5. Warga Desa Banggina Gelar Aksi Pemalangan, Tuntut Perbaikan Jalan dari PT OSS – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Morosi Memanggil : Sidang Lingkungan Hidup Bongkar Luka Akibat Industri […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Sidang Putusan Ahmad Susanto Digelar Hari Ini, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda