
Makassar, – Celoteh Online – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan Bidang Partisipasi Pembangunan Regional menyoroti polemik aset lahan Pemerintah Provinsi yang tak kunjung diserahkan oleh pengembang CPI PT. Yasmin Bumi Asri.
Menurutnya, reklamasi yang dibangun oleh PT. Yasmin Bumi Asri dalam perjanjian kerjasama dengan Pemprov Sulsel terdapat komitmen seluas 12,11 hektare yang seharusnya sudah menjadi milik Pemprov Sulsel yang diperkirakan bernilai hampir Rp3 triliun.
Selain itu, PT. Yasmin Bumi Asri terus melanjutkan pembangunan area komersial di kawasan CPI tanpa memenuhi kewajiban penyerahan lahan kepada Pemprov Sulsel.
“Kami nilai pengembang CPI terindikasi melakukan kesengajaan untuk tidak memberikan aset ke pemprov Sulsel, tentunya hal itu tidak boleh dijadikan pembiaran karena sangat merusak, terlebih lagi hal itu dilakukan oleh swasta, tidak boleh ada yang kebal hukum” ungkapnya.
Selain itu, Viery juga mendesak agar DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel untuk mengambil langkah hukum secepatnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan.
“Masa ada pengembang yang dibiarkan terus beroperasi tanpa memenuhi kewajiban kepada pemerintah Daerah, jangan sampai itu menjadi catatan buruk di Sulsel” jelasnya.
Ia menegaskan komitmen dari Badko HMI Sulsel untuk melakukan investigasi dan pengawalan agar aset pemprov tersebut segera diberikan untuk dapat dimanfaatkan demi kemajuan daerah.
“Jangan cuma mau enaknya saja, kami akan mengawal agar seluruh pembangunan daerah dapat dijalankan maksimal, jangan ada perusahaan yang dibiarkan melanggar hukum seperti ini, termasuk Aparat Penegak Hukum harus mengambil tindakan yang lebih tegas” ujarnya.
“Dalam waktu dekat juga, kami akan melaksanakan konsolidasi dan pengawalan isu agar hal tersebut dapat segera diselesaikan” tegasnya.
(kontributor: Appang)

Tinggalkan komentar