MAKASSAR – Celoteh.OnlineSatuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Kota Makassar menyegel operasional Rumah Makan Mas Daeng di Jalan Arief Rate, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (13/6/2025). Penyegelan dilakukan karena rumah makan tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama dalam perizinan berusaha.

Baca Juga : Outlet Pertama Mie Gacoan di Sulsel Terancam Ditutup karena Tak Kantongi Izin Bangunan

Penindakan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, setelah sebelumnya Pemkot Makassar melayangkan tiga kali surat teguran tanpa adanya tindak lanjut dari pihak pengelola usaha.

“Teguran pertama, kedua, dan ketiga sudah kita lakukan. Tapi tidak ditindaklanjuti oleh pemilik rumah makan, makanya kami turun melakukan penertiban,” jelas Helmy Budiman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.

Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Helmy Budiman, bersama unsur tim gabungan yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar. Satgas ini terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, Satpol-PP, dan pemerintah setempat.

Baca Juga : Pemkab Ancam Tutup Tiga Gerai Kuliner di Perbatasan, Diduga Langgar Izin Bangunan

Sebelum penindakan, telah dilakukan rapat koordinasi internal antar anggota Satgas. Setelahnya, tim bergerak menuju lokasi usaha untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap legalitas operasional rumah makan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku usaha tidak dapat menunjukkan dokumen IMB atau PBG, dan bahkan ditemukan adanya aktivitas restoran di ruang yang bukan merupakan bagian resmi dari bangunan usaha. Satgas juga mengidentifikasi adanya pelanggaran terkait pengelolaan limbah.

“⁠Ditemukan sedimen limbah di drainase sekitar tempat usaha yang menimbulkan aroma tidak sedap,” ungkap Helmy.

Baca Juga : Gerai Mie Gacoan di Sengkang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, PC GEMIRA Wajo Minta Pemerintah Tegas

Selain menyalahi aturan tata bangunan dan penggunaan ruang, pelanggaran ini juga menimbulkan dampak lingkungan berupa pencemaran drainase yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Dalam proses penyegelan, penyidik dari PPNS Satpol-PP Kota Makassar turut dilibatkan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai hukum. Pelaku usaha juga telah diberikan arahan agar segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan menyusun rencana pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar lingkungan.

“Adapun hasil pengawasan ini, kami mengambil langkah pemberian sanksi penyegelan tempat usaha dimaksud oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Kota Makassar,” tutup Helmy.

(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Tiga Kali Diingatkan, Tetap Langgar Izin: RM Mas Daeng Akhirnya Disegel”

  1. Tertawa di Tengah Jenazah: Video Ambulans Viral, Ternyata Cuma Konten – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca Juga : Tiga Kali Diingatkan, Tetap Langgar Izin: RM Mas Daeng Akhirnya Disegel […]

    Suka

  2. Sejak 2021 Tak Bayar Jaspro, Ratusan Pedagang Terancam Disegel – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca Juga : Tiga Kali Diingatkan, Tetap Langgar Izin: RM Mas Daeng Akhirnya Disegel […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda