
GOWA – Celoteh.Online – Seorang pria berinisial DD akhirnya ditangkap oleh Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga setelah buron selama tiga bulan. DD diduga menggadaikan sepeda motor dan handphone milik temannya sendiri untuk membayar kekalahannya dalam perjudian sabung ayam.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Wajo Berhasil Diamankan Unit Resmob Polres Wajo
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar, setelah aparat melakukan pemantauan dan pengepungan terhadap lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, mengungkapkan bahwa penangkapan DD merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga yang menjadi korban penggelapan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku penggelapan,” ujar Ipda Syamsuar, Sabtu (14/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Namun, bukannya dikembalikan, barang-barang tersebut justru digadaikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar kekalahan dalam judi sabung ayam.
Baca Juga : Berkat Sinyal GPS di Motor Curian, Tersangka Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi
“Modusnya meminjam kendaraan dan handphone korban lalu digadaikan,” jelas Ipda Syamsuar.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor digadaikan senilai Rp2,5 juta, sementara telepon genggam digadaikan sebesar Rp900 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk berjudi sabung ayam dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku menggadaikan barang korban Rp2,5 juta dan ternyata digunakan untuk perjudian sabung ayam dan untuk kebutuhan sehari-hari karena kalah judi sabung ayam,” pungkasnya.
Saat ini, DD telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan komentar