
GOWA – Celoteh.Online – Outlet pertama Mie Gacoan di Sulawesi Selatan, yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak No. 9022, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terancam dihentikan operasionalnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Ancaman penutupan tersebut muncul setelah outlet yang dibuka secara resmi pada 20 Oktober 2023 itu tidak kunjung melengkapi dua dokumen penting yang menjadi syarat legalitas operasional bangunan usaha, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa, Rusdi Alimuddin, mengonfirmasi hal ini.
“Sebelumnya kami sudah kirim surat teguran. Salinannya sudah kami sampaikan ke Satpol PP Gowa sebagai lembaga penegak perda,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Masuk Daftar Teguran, Belum Ada Bukti Pengurusan Izin
Outlet Mie Gacoan Gowa masuk dalam daftar tiga restoran yang telah menerima teguran formil dari Pemkab Gowa, bersama dua gerai lain: Richeese Factory dan Rumah Makan Cangkuning.
Ketiga usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, karena belum melengkapi izin PBG dan SLF dari otoritas setempat.
Baca Juga : PD GEMIRA Soroti Bangunan dan Usaha tanpa izin di Wajo
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik retribusi pajak daerah, yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mangkir dari DPRD, Gacoan Gowa Dapat Sorotan
Sorotan terhadap Mie Gacoan kian tajam setelah perusahaan disebut tidak hadir dalam undangan resmi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa pada pertengahan Mei 2025.
“Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir,” ujar Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak, dalam rapat di Gedung DPRD Gowa, Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya, DPRD bersama perangkat daerah seperti Dinas PUPR, badan perizinan, dan Satpol PP telah melakukan inspeksi mendadak ke tiga gerai bertetangga tersebut dan menemukan bahwa ketiganya belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan izin PBG dan SLF.
Baca Juga : Pemkab Ancam Tutup Tiga Gerai Kuliner di Perbatasan, Diduga Langgar Izin Bangunan
Jaringan Luas Gacoan Tak Bebas dari Aturan Daerah
Mie Gacoan dikenal sebagai merek nasional yang menyasar pasar anak muda dengan strategi harga terjangkau dan menu mi goreng pedas. Perusahaan ini berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi, yang didirikan oleh Anton Kurniawan di Malang pada tahun 2016.
Meskipun nama Harris Kristanto kerap dikaitkan dengan Gacoan, ia sebenarnya menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) perusahaan tersebut, sesuai informasi yang tertera di profil LinkedIn dan Instagram pribadinya.
Per 2025, jaringan Mie Gacoan telah berkembang menjadi lebih dari 280 outlet di seluruh Indonesia, dengan mayoritas gerai berlokasi di Pulau Jawa. Di Sulawesi Selatan, tercatat 10 gerai telah dibuka sejak Oktober 2023, termasuk:
Gacoan Karebosi (27 Okt 2023)
Gacoan Perintis Kemerdekaan (1 Maret 2024)
Gacoan Ratulangi (3 Maret 2024)
Gacoan Pettarani (17 Maret 2024)
Gacoan Poros Makassar–Maros (9 April 2024)
Gacoan Alauddin (23 Agustus 2024)
Gacoan Pengayoman (1 Juli 2024)
Gacoan Bulurokeng (20 Januari 2025)
Gacoan Maros (30 Januari 2025)
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan komentar