Maros – Celoteh.Online Seorang pria lanjut usia, Syamsu Rijal (67), di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh Polres Maros pada Selasa, 11 Juni 2025.

Kasus ini menarik perhatian publik dan sempat menjadi sorotan, terutama terkait dugaan lambatnya penanganan oleh pihak berwenang. Sebelumnya, kasus ini bahkan memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Maros yang mempertemukan pihak keluarga korban, penyidik, dan anggota DPRD Maros.

Baca Juga : Bupati Gowa Pimpin PAN Sulsel, Bupati Maros Jadi Sekretaris: Mesin Partai Bergerak Sambut Pileg

Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady membenarkan penangkapan tersebut. “Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” kata Marwan pada Rabu, 11 Juni 2025. Ia juga menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya sendiri, yang berlokasi di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada September 2024 lalu.

Korban, yang merupakan anak kandung pelaku, tinggal serumah dengannya. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. “Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk-peluk oleh pelaku,” jelas Marwan.

Selain melakukan pencabulan, terungkap pula bahwa pelaku sempat menjanjikan iming-iming kepada korban. “Korban di iming imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” ucap Marwan, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku untuk memengaruhi korban.

Baca Juga : Fasilitas Terbengkalai, Wali Kota Komitmen Aktifkan Kembali Karebosi

Kasus ini mencuat ke publik dan menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga korban terkait progres penanganan oleh kepolisian. Keluarga korban, Akbar, menyampaikan kekecewaannya mengenai lambatnya penetapan tersangka. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Maros sejak Februari 2025. Namun, hingga awal Juni 2025, sang ayah masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggal korban.

“Kami setiap hari mempertanyakan progres kasus ini, sementara terduga pelaku masih berkeliaran. Jangan sampai stigma masyarakat mengira tidak masalah melakun hal seperti itu,” sebut Akbar saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros pada Senin, 2 Juni 2025 lalu. Keluhan ini menyoroti kekhawatiran keluarga akan dampak psikologis dan sosial jika pelaku tidak segera ditindak.

Baca Juga : Mayat Ketiga Ditemukan Pasca banjir Maros, Identitas Masih Misterius

Lebih lanjut, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa selain pelecehan seksual, korban juga sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik dari sang ayah. Hal ini memperparah kondisi psikologis korban. “Korban sangat trauma bahkan tidak mau bersokolah,” tambah Akbar, menggambarkan betapa mendalamnya dampak trauma yang dialami korban hingga mengganggu aktivitas pendidikannya.

Atas perbuatannya, tersangka Syamsu Rijal kini terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Berdasarkan undang-undang tersebut, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Marwan juga menegaskan, “Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” yang berarti hukuman bagi pelaku akan diperberat mengingat statusnya sebagai ayah kandung korban.

(Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Satu tanggapan untuk “Ayah Kandung di Maros Diduga Cabuli Anak Sendiri 13 Tahun, Polisi Berhasil Amankan Pelaku”

  1. Polisi Pulangkan 19 Anggota Geng Motor, 5 Lainnya Diproses Hukum – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca Juga : Ayah Kandung di Maros Diduga Cabuli Anak Sendiri 13 Tahun, Polisi Berhasil Amankan Pela… […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Polisi Pulangkan 19 Anggota Geng Motor, 5 Lainnya Diproses Hukum – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda