
MAKASSAR – Celoteh.Online – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan penyimpangan dana cadangan perusahaan senilai Rp24 miliar yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Pernyataan itu disampaikan Hamzah saat dimintai keterangan oleh wartawan mengenai keterkaitannya dalam kasus yang menyeret sejumlah nama pejabat aktif maupun mantan pejabat daerah. Ia mengaku menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Kejati.
Baca juga : Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel, Jawab 20 Pertanyaan Soal Dana PDAM
“Kita ikut proses hukum saja. Kasus itu bergulir sebelum saya menjabat,” kata Hamzah Ahmad, Selasa (10/6/2025).
Sebagaimana diketahui, dugaan penyimpangan tersebut mencuat setelah laporan mengenai penempatan dana cadangan PDAM ke sejumlah bank dalam jangka panjang dianggap tidak melalui prosedur formal. Dana itu merupakan hasil akumulasi laba usaha perusahaan selama tahun 2023 dan 2024 yang sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Secara keuangan, PDAM Makassar saat ini dinilai dalam kondisi sehat dan efisien. Namun, sorotan tertuju pada mekanisme penempatan dana cadangan yang diduga tidak melibatkan dua unsur penting dalam struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Baca juga : Eks Dirut PDAM Bawa Dokumen Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana ke Publik
Langkah penyelidikan Kejati Sulsel dimulai dengan tahap klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengambilan keputusan penempatan dana tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa penyidik saat ini sedang dalam tahap permintaan keterangan awal.
“Ini klarifikasi, jadi saya dalam kegiatan ini belum bisa memberikan penjelasan karena masih klarifikasi,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang dibutuhkan keterangannya akan dipanggil, namun menolak menyebutkan siapa saja yang telah dimintai klarifikasi.
“Saya katakan sepanjang dibutuhkan klarifikasinya diundang. Saya tidak mengatakan pemeriksaan ya, klarifikasi,” tegasnya.
Baca juga : Beni Iskandar Klarifikasi Dana Cadangan PDAM: “Saya Hanya Mewarisi, Bukan Memulai”
Saat ditanya apakah mantan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto termasuk yang dimintai klarifikasi, Soetarmi tidak memberikan kepastian.
“Kalau dibutuhkan, dari penyelidik. Saya tidak bisa pastikan siapa-siapa. Saya tidak bisa sebutkan itu karena saya tidak tahu dan tidak terlibat di situ,” jelasnya.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Danny Pomanto memang terlihat mendatangi kantor Kejati Sulsel. Informasi dari petugas keamanan menyebutkan bahwa Danny tiba sekitar pukul 10.00 WITA, mengenakan stelan batik lengan panjang berpadu celana hitam, serta diantar menggunakan mobil Alphard putih berpelat DD 4 NNY. Ia keluar dari gedung kejaksaan pada pukul 13.31 WITA dan sempat menyapa awak media.
Informasi yang beredar menyebutkan, selain Danny, sejumlah staf internal PDAM serta pejabat perbankan yang terkait dengan penempatan dana tersebut juga telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)

Tinggalkan Balasan ke Dugaan Penyimpangan Dana Rp24 Miliar di PDAM Makassar, Kejati Sulsel Mulai Penyelidikan – Celoteh.Online Batalkan balasan