
MAKASSAR — Celoteh.Online – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beni Iskandar, menyampaikan klarifikasi terbuka terkait kasus dugaan penyimpangan dana cadangan perusahaan senilai Rp24 miliar yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Selasa (10/6/2025), Beni membawa setumpuk dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung atas keterangannya. Ia mengatakan bahwa dirinya bersama jajaran direksi dan dewan pengawas telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (5/6/2025).
“Sebagai warga yang taat hukum, tentu saya memenuhi panggilan kejaksaan. Kami, baik dewan direksi maupun dewan pengawas telah memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Beni.
Baca juga : Beni Iskandar Klarifikasi Dana Cadangan PDAM: “Saya Hanya Mewarisi, Bukan Memulai”
Dalam pemaparannya, Beni meluruskan sejumlah informasi yang menurutnya tidak tepat. Ia menyebutkan bahwa jumlah dana cadangan PDAM yang tersimpan di bank tidak mencapai Rp24 miliar sebagaimana diberitakan, melainkan sekitar Rp14 miliar.
“Dana cadangan yang dimaksud kurang lebih Rp14 miliar, bukan Rp24 miliar seperti yang beredar,” jelasnya.
Dana tersebut, lanjut Beni, disimpan di beberapa bank, salah satunya di Bank Tabungan Negara (BTN) Persero. Penempatan dana ini didasarkan pada adendum perjanjian kerja sama yang diteken pada 17 Mei 2022 oleh dirinya selaku Dirut dan Branch Manager BTN saat itu, Liberty Lubis. Kerja sama ini merupakan bagian dari program pengembangan operasional (PPO) bank untuk mendukung operasional PDAM sebagai nasabah.
Melalui skema PPO tersebut, PDAM seharusnya menerima manfaat dalam bentuk sponsorship maupun barang. Beni menegaskan bahwa seluruh manfaat yang diterima perusahaan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan PDAM, bukan pribadi direksi.
“Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu masuk ke kantong pribadi direksi. Semuanya digunakan untuk kegiatan perusahaan, misalnya saat perayaan ulang tahun PDAM,” tegas Beni.
Menanggapi substansi kerja sama dengan BTN, Beni mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut bukan inisiatif dirinya, melainkan kelanjutan dari kebijakan yang sudah berjalan sejak era kepemimpinan sebelumnya, yakni Hamzah Ahmad.
“Kerja sama ini sudah berlangsung sejak masa Pak Hamzah. Saya hanya meneruskan saja,” jelasnya.
Beni mengungkapkan, pada masa Hamzah Ahmad, PDAM menyimpan dana deposito sebesar Rp20 miliar di BTN. Berdasarkan kesepakatan, manfaat dari deposito itu seharusnya diberikan dalam bentuk komputer. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima perusahaan. Lebih lanjut, ia menyebut adanya surat dari manajemen PDAM era Hamzah yang meminta BTN mengganti manfaat PPO dalam bentuk uang tunai sebesar Rp315 juta. Dana tersebut, menurut Beni, tidak masuk ke rekening resmi PDAM.
“Manfaat dari deposito itu seharusnya diberikan dalam bentuk komputer, tapi tidak pernah ada. Kemudian ada surat yang meminta BTN mentransfer uang Rp315 juta, tapi bukan ke rekening PDAM,” paparnya.
Kondisi inilah yang menurut Beni menyebabkan munculnya keberatan dari pihak bank kepada manajemen PDAM saat ia menjabat. Untuk menghindari potensi gugatan dari BTN, Beni dan jajaran direksi saat itu memilih menyelesaikan kewajiban yang tersisa dalam perjanjian tersebut.
“Kami yang menyelamatkan perusahaan saat itu, karena BTN keberatan. Supaya tidak digugat, kami melunasi kewajiban itu selama dua bulan saja. Jadi manfaatnya ke masa Hamzah, bukan ke kami,” tambahnya.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke Setelah Danny, Hamzah Bicara: “Saya Ikuti Proses Hukum Saja” – Celoteh.Online Batalkan balasan