
MAKASSAR — Celoteh.Online – Mantan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Selasa (10/6/2025), terkait kasus dugaan penyimpangan dana cadangan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai Rp24 miliar.
Danny tiba di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, sekitar pukul 10.00 WITA. Namun, pemeriksaan terhadap dirinya baru dimulai pada pukul 12.30 WITA. Ia keluar dari ruang pemeriksaan satu jam kemudian, tepatnya pada pukul 13.31 WITA.
Saat menemui awak media di luar gedung kejaksaan, Danny menyampaikan bahwa dirinya dimintai klarifikasi atas sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Baca juga : Beni Iskandar Klarifikasi Dana Cadangan PDAM: “Saya Hanya Mewarisi, Bukan Memulai”
“Tadi (tiba) jam 10, mulai pemeriksaan tadi jam setengah satu. Saya cerita saja, maksudnya menunggu. 20-an (pertanyaan),” ujar Danny usai pemeriksaan.
Dalam struktur organisasi PDAM Makassar, Danny menegaskan bahwa posisinya adalah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan adanya keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) sebagai pihak yang menjembatani KPM dengan operasional harian perusahaan.
Menanggapi isu terkait dana cadangan PDAM senilai Rp24 miliar yang diduga disimpan di sejumlah bank tanpa melalui mekanisme yang semestinya, Danny memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penyidik.
“Kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritasnya teman-teman di Kejati,” ungkapnya.
Danny menyatakan dukungan terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel dan menyebut bahwa kehadirannya sebagai KPM dalam pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi keterangan secara menyeluruh.
“Menariknya kan, saya sebagai KPM sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan, jadi supaya semua keterangan lengkap kita harus bantu agar ini betul-betul clear,” jelas Danny.
Ia juga menyatakan kesiapannya apabila kembali dipanggil oleh Kejati untuk memberikan keterangan lanjutan.
“Siap, siap, siap, kami siap membantu sampai clear betul,” tegasnya.
Baca juga : Eks Dirut PDAM Bawa Dokumen Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana ke Publik
Soal jumlah pasti dana cadangan yang disebut mencapai Rp24 miliar, Danny enggan memberikan pernyataan detail. Ia mengaku tidak masuk dalam ranah teknis pengelolaan internal PDAM dan hanya menjalankan fungsi KPM sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK).
“Saya ini kan, KPM itu biasanya hanya dalam SK saja, itu perintah Undang-undang buat saya. Yang lain-lain saya tidak tahu,” pungkasnya.
Hingga kini, proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar masih berlangsung. Beberapa pejabat, termasuk mantan direksi PDAM dan pejabat perbankan, juga telah dimintai klarifikasi oleh Kejati Sulsel.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke Dugaan Penyimpangan Dana Rp24 Miliar di PDAM Makassar, Kejati Sulsel Mulai Penyelidikan – Celoteh.Online Batalkan balasan