MAKASSAR, Celoteh.online – Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2022–2025, Beni Iskandar, angkat bicara mengenai dugaan penyimpangan dana cadangan perusahaan yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Selasa (10/6/2025), Beni hadir sambil membawa setumpuk dokumen. Berkas-berkas tersebut menjadi dasar klarifikasinya atas informasi yang berkembang terkait dana cadangan PDAM yang disebut mencapai Rp24 miliar.

Baca Juga : BPBD Wajo dan BMKG Wilayah IV Makassar Teken MoU Penguatan Informasi Kebencanaan

Beni menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel sebelumnya pada Kamis (5/6/2025) dan memberikan keterangan sebagai bagian dari proses hukum.

“Sebagai warga yang baik tentu saya taat dengan aturan yang berlaku bahwa kami semua dewan direksi dan dewan pengawas memberikan keterangan memenuhi panggilan kejaksaan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Beni membantah bahwa dana cadangan PDAM bernilai Rp24 miliar. Ia mengoreksi jumlah tersebut dan menyatakan nilai sebenarnya berada di kisaran Rp14 miliar.

“Dana cadangan yang dimaksud adalah kurang lebih Rp14 miliar,” jelasnya.

Dana tersebut, kata Beni, tersimpan di beberapa bank, termasuk di Bank Tabungan Negara (BTN) Persero. Penempatan dana ini didasarkan pada adendum kerja sama yang ditandatangani pada 17 Mei 2022 antara dirinya dan Branch Manager BTN saat itu, Liberty Lubis.

Perjanjian ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Operasional (PPO) BTN yang bertujuan untuk mendukung operasional nasabah korporasi, termasuk PDAM. Bentuk manfaat yang dijanjikan dalam program tersebut berupa bantuan sponsorship dan pemberian barang operasional.

“Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi. Semuanya tercatat dipergunakan untuk kegiatan perusahaan seperti waktu ulang tahun PDAM,” tegasnya.

Beni mengaku bahwa kerja sama PPO dengan BTN bukan inisiasi dari masa kepemimpinannya. Ia menyebut perjanjian tersebut telah berjalan sejak era Direktur Utama sebelumnya, Hamzah Ahmad, yang memulai kerja sama itu pada 3 September 2020.

“Kenapa kita melakukan PPO dengan bank itu, saya mengikuti dari yang lama. Saya kan ini mewarisi kepemimpinan Pak Hamzah, saya melanjutkan ini. Sudah saya sampaikan juga di kejaksaan,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut bahwa saat pertama kali menjabat, kondisi kas perusahaan yang diwarisinya hanya sebesar Rp25 miliar, berbeda jauh dibandingkan periode sebelum Hamzah Ahmad yang sempat mencapai Rp132 miliar.

“Saya mewarisi uang di zamannya Pak Hamzah itu sisa Rp25 miliar, zamannya Pak Haris itu Rp132 miliar, Rp110 miliar habis percuma. Dalam 3 tahun saya cuci piring, dapat Rp25 miliar. Posisi terakhir zaman saya Rp44 miliar dua kali lipat naiknya. Nah itulah, kurang lebih Rp35 miliar itu ada di bank termasuk dana cadangan,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa dana yang tersimpan di bank digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional PDAM, termasuk gaji pegawai dan pembayaran kewajiban ke mitra.

Terkait masa kepemimpinan Hamzah Ahmad, Beni juga mengungkap adanya penyimpanan dana deposito senilai Rp20 miliar di BTN. Manfaat yang seharusnya diberikan dalam bentuk komputer disebut tidak pernah diterima. Bahkan, menurutnya, terdapat surat dari PDAM masa itu yang meminta pihak bank mentransfer dana tunai sebesar Rp315 juta, tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening resmi PDAM.

“Mestinya kan manfaat dari deposito Rp20 miliar ini BTN memberikan dalam bentuk komputer tapi tidak pernah ada. Kemudian ada surat (PDAM) meminta BTN mentransfer uang Rp315 juta, bukan juga pakai rekening PDAM,” kata Beni.

Beni juga menyebutkan bahwa PDAM pada masa kepemimpinannya harus melunasi kewajiban yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya untuk menghindari potensi gugatan hukum dari BTN. Pelunasan tersebut dilakukan selama dua bulan.

“Jadi kita selamatkan dia saat itu, tetapi manfaatnya ke dia (jaman Hamzah), bukan ke kami. Karena Hamzah tidak memenuhi kewajibannya maka bank keberatan ke perusahaan. Daripada kita digugat sama bank, ya kita memenuhi addendum dua bulan saja,” tandasnya.

Kasus ini terus bergulir di Kejati Sulsel, yang sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak, termasuk mantan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM.

(kontributor : Dwiki Luckinto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

4 tanggapan untuk “Beni Iskandar Klarifikasi Dana Cadangan PDAM: “Saya Hanya Mewarisi, Bukan Memulai””

  1. Eks Dirut PDAM Bawa Dokumen Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana ke Publik – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Beni Iskandar Klarifikasi Dana Cadangan PDAM: “Saya Hanya Mewarisi, Bukan Memulai” […]

    Suka

  2. Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel, Jawab 20 Pertanyaan Soal Dana PDAM – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Beni Iskandar Klarifikasi Dana Cadangan PDAM: “Saya Hanya Mewarisi, Bukan Memulai” […]

    Suka

  3. Setelah Danny, Hamzah Bicara: “Saya Ikuti Proses Hukum Saja” – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Beni Iskandar Klarifikasi Dana Cadangan PDAM: “Saya Hanya Mewarisi, Bukan Memulai” […]

    Suka

  4. Dugaan Penyimpangan Dana Rp24 Miliar di PDAM Makassar, Kejati Sulsel Mulai Penyelidikan – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Beni Iskandar Klarifikasi Dana Cadangan PDAM: “Saya Hanya Mewarisi, Bukan Memulai” […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Dugaan Penyimpangan Dana Rp24 Miliar di PDAM Makassar, Kejati Sulsel Mulai Penyelidikan – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda