
Wajo, – Celoteh.Online— Keberadaan gerai Mie Gacoan di Jalan Andi Bau Baharuddin, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, gerai tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin krusial, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca juga : PD GEMIRA Soroti Bangunan dan Usaha tanpa izin di Wajo
Ketua PC GEMIRA Wajo, Bang Ichal, menyampaikan kekhawatirannya atas pelanggaran tersebut. “Kami telah menelusuri data perizinannya, dan sampai hari ini belum ditemukan dokumen sah terkait AMDAL, ANDALALIN, maupun SLF. Ini pelanggaran serius, terlebih lagi lokasi usaha berada di kawasan lalu lintas padat,” tegas Ichal, Senin (9/6).

Ichal menambahkan, tanpa kajian lingkungan dan lalu lintas yang jelas, operasional restoran berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kelancaran arus kendaraan. “Kemacetan sudah mulai terasa di sekitar lokasi. Selain itu, pengelolaan limbah dan kelayakan bangunan juga dipertanyakan,” katanya.
GEMIRA Minta Pemerintah Bertindak Tegas
GEMIRA Wajo mendesak Pemkab Wajo—terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR—untuk melakukan penutupan sementara terhadap gerai tersebut hingga semua perizinan terpenuhi.

“Kami bukan menolak investasi, tapi semua pelaku usaha harus taat aturan. Kalau tidak punya AMDAL, ANDALALIN, dan SLF, itu artinya belum layak beroperasi. Pemerintah juga jangan hanya diam, harus aktif mengawal proses perizinan agar tidak timbul kesan pembiaran atau permainan,” tegas Ichal.
Baca juga :Asosiasi Rumah Karaoke Wajo Bantah Tuduhan Tak Berizin, Tuntut Klarifikasi DPMPTSP
Tanggapan dari Instansi Terkait
Dari pihak DPMPTSP, FS selaku staf perizinan menyebutkan bahwa izin-izin usaha Mie Gacoan sudah hampir lengkap, dengan pengecualian SLF dari Dinas PUPR yang masih dalam proses.
Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan Andi Hasanuddin mengungkapkan bahwa izin ANDALALIN berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, dan saat ini tengah dalam proses pengurusan oleh pihak pengusaha.
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada persetujuan lingkungan yang diterbitkan untuk gerai tersebut.
Tim celoteh.online juga mencoba menghubungi pihak Dinas PUPR dan manajemen Mie Gacoan terkait konfirmasi SLF dan proses perizinan lainnya, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
(kontributor: Salman Alfarisi)


Tinggalkan Balasan ke Tiga Kali Diingatkan, Tetap Langgar Izin: RM Mas Daeng Akhirnya Disegel – Celoteh.Online Batalkan balasan