
GOWA – Celoteh Online – Uang palsu dengan kualitas tinggi terungkap dalam sidang kasus sindikat pemalsuan uang di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Terdakwa Muhammad Syahruna mengaku memproduksi uang palsu yang berhasil lolos deteksi mesin penghitung uang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (28/5/2025), terdakwa Muhammad Syahruna dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dalam kesaksiannya, Syahruna menjelaskan proses pembuatan uang palsu dan keterlibatan beberapa pihak lain, termasuk lokasi produksi yang sebagian berlangsung di area kampus.
Baca juga: 16 Terdakwa Disidang, Kasus Uang Palsu UIN Makassar Terungkap Produksi Triliunan Rupiah
Syahruna menyebut bahwa uang palsu hasil produksinya menggunakan tinta magnetik. Dalam pengujian menggunakan mesin penghitung uang, uang tersebut tidak terdeteksi sebagai palsu. “Uang buatan saya… sudah ada magnetiknya. Itu sudah tahap ketiga—kertas, tali air, tinta magnetik… bisa lewat,” ujar Syahruna di persidangan.
Menurutnya, uang tersebut dites di kantor Annar Salahuddin Sampetoding. Di lokasi yang sama, uang palsu milik seorang buronan bernama Hendra juga diuji, namun terdeteksi oleh mesin. Hasil pengujian itu direkam oleh Hendra dan belakangan diketahui sampai ke tangan Annar. Setelahnya, Syahruna mengaku ditegur dan dilarang bertemu dengan Andi Ibrahim.
Sebelumnya, Syahruna menyatakan bahwa ia diperintahkan menunjukkan mesin cetak offset oleh Annar kepada Andi Ibrahim. “Tidak ada (mendengar pembicaraan), saya cuma buka (penutup mesin). Karena beliau-beliau bicara, saya pakai baju kerja tidak enak tamu-tamu bicara, jadi saya pergi,” jelasnya di ruang sidang.
Pada hari berikutnya, lanjut Syahruna, Andi Ibrahim bersama Hendra datang memperlihatkan contoh uang palsu ke lokasi yang sama. Karena Annar tidak berada di rumah, Syahruna melanjutkan pembicaraan dengan mereka di kantor milik Annar.
Meski sempat mendapat teguran, Syahruna menyebut bahwa komunikasi dengan Andi Ibrahim tetap berlanjut. Keduanya kemudian membicarakan soal produksi uang palsu. Proses produksi dilakukan bersama terdakwa lain, Ambo Ala, di dua lokasi berbeda: rumah Annar Sampetoding di Jl Sunu dan Kampus II UIN Alauddin Makassar.
Syahruna menjelaskan bahwa ia hanya bertugas pada bagian teknis pencetakan. Ia mengaku dijanjikan upah satu banding sepuluh, yaitu satu lembar uang asli untuk setiap sepuluh lembar uang palsu yang dicetak. Namun, ia menyebut belum menerima pembayaran hingga saat ini.
Total produksi uang palsu oleh kelompok ini disebut mencapai lima kali kegiatan, dengan rincian empat kali di kampus UIN dan satu kali di rumah Annar. “Kalau di UIN ada 4 kali, di Jalan Sunu (rumah Annar) sekali. Total sekitar Rp 600 juta,” ujarnya saat bersaksi.
Persidangan ini masih terus bergulir, dan sejumlah pihak masih berstatus buron. Proses hukum terhadap terdakwa lainnya dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan komentar