
TAKALAR – Celoteh.Online – Kepolisian Resor Takalar sedang menangani laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripda A bersama lima anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, di Lapangan Larigau, Galesong, Kabupaten Takalar.
Kepala Unit KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sejak laporan masuk. Pihaknya telah memeriksa Bripda A dan lima rekannya di Mapolrestabes Makassar guna mengefektifkan waktu penyidikan.
Baca juga : Pemuda Takalar Mengaku Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi, Propam Periksa 6 Anggota
“Tadi malam kami ambil keterangan mereka di Polrestabes Makassar untuk mengefektifkan waktu penyelidikan,” ujar Sumarwan pada Senin (2/6/2025).
Selain memeriksa enam anggota polisi, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi dari pihak pelapor. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Hasil visum korban juga sudah kami terima,” ungkap Sumarwan.
Namun, penyidik menyatakan bahwa mereka tidak menemukan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. “Sudah dicek, tidak ada CCTV di area tersebut,” tambahnya.
Baca juga : Kapolrestabes: Bripda A Sudah Ditahan, Proses Sidang Etik Sedang Berjalan
Sebelumnya, Yusuf Saputra, warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, mengaku menjadi korban penyekapan, penganiayaan, serta pemerasan oleh sejumlah oknum polisi. Kejadian ini disebut berlangsung di tengah keramaian pasar malam sekitar pukul 22.00 WITA di Lapangan Galesong.
Dalam keterangannya kepada media, Yusuf mengaku dipukuli dan dibawa ke lokasi yang sepi menggunakan kendaraan. Ia menyatakan bahwa di lokasi tersebut ia diikat, ditelanjangi, dan dipaksa mengaku memiliki narkoba jenis tembakau gorila milik salah satu anggota polisi yang terlibat.
Yusuf menyatakan bahwa dirinya tidak mengakui tuduhan tersebut. Ia juga mengaku baru dibebaskan setelah keluarganya menyerahkan uang kepada pelaku melalui perantara.
“Awalnya mereka minta Rp15 juta, lalu turun jadi Rp5 juta. Karena keluarga saya tidak sanggup, akhirnya mereka terima Rp1 juta,” kata Yusuf dalam keterangannya.
Baca juga : Tiga Pemuda Rekayasa Laporan Begal di Makassar, Polisi Temukan Unsur Narkoba
Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Polres Takalar. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan juga turut menangani proses internal kepolisian. Propam telah memeriksa keenam anggota yang disebut dalam laporan.
“Semua yang terlibat akan kami proses dan saat ini telah kami tempatkan dalam penempatan khusus (patsus),” tegas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke LBH Makassar: Tindakan Aparat Terhadap MYS Pelanggaran Serius Hak Asasi Manusia – Celoteh.Online Batalkan balasan