
TAKALAR – Celoteh Online – Seorang pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, melaporkan telah menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Peristiwa tersebut disebut terjadi di tengah keramaian pasar malam pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Pemuda tersebut, Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, mengungkapkan bahwa dirinya didatangi oleh sekitar enam orang pria saat sedang nongkrong di area Lapangan Galesong, sekitar pukul 22.00 WITA.
“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam (6) orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” ujar Yusuf saat diwawancarai pada Jumat (30/5/2025).
Menurut keterangan Yusuf, dirinya kemudian dibawa ke lokasi sepi menggunakan mobil. Di tempat tersebut, ia mengaku diikat, dianiaya, bahkan dipaksa menanggalkan seluruh pakaiannya.
“Saya dipaksa ikut mereka, kemudian dibawa ke tempat sepi. Di tempat sepi itulah saya diikat, dianiaya, terus disuruh buka semua pakaian ku, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi,” ungkap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menyebut dirinya dipaksa untuk mengakui kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila. Barang tersebut, menurut Yusuf, disebut sebagai milik Bripda Andika. Namun, meski mengalami kekerasan berulang, ia menolak mengakuinya.
Baca juga : Tiga Pemuda Rekayasa Laporan Begal di Makassar, Polisi Temukan Unsur Narkoba
Penganiayaan itu disebut berlangsung hampir tujuh jam, dari pukul 22.00 hingga sekitar pukul 05.00 WITA keesokan harinya. Yusuf mengaku baru dilepaskan setelah keluarganya diperas oleh para oknum tersebut.
“Awalnya mereka minta uang Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetapi tetap ditolak karena tidak sanggup,” jelas Yusuf.
Setelah negosiasi, menurut Yusuf, para pelaku akhirnya meminta uang “seikhlasnya” kepada keluarganya. Karena merasa terdesak dan khawatir dengan keselamatannya, keluarga Yusuf akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta,” tutur Yusuf.
Penyerahan uang dilakukan melalui perantara bernama Ismail, yang disebut sebagai anggota Brimob dan teman dari tantenya Yusuf.
Baca juga : Tipikor Makassar Sidangkan Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar Dana Bansos COVID-19
“Itu Bripda Andika tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku, sehingga tanteku minta tolong sama Ismail temannya tanteku yang juga seorang anggota Brimob Pa’baeng-baeng untuk memberikan uang satu juta rupiah langsung ke tangan Andika,” ujar Yusuf.
Setelah uang diterima, Yusuf menyebut dirinya akhirnya dilepaskan sekitar pukul 05.00 WITA.
“Jam 10 saya diambil lalu disekap, hampir jam 5 subuh saya dibebaskan setelah mereka terima uang,” bebernya.
Setelah kejadian itu, keluarganya membawa Yusuf ke rumah sakit untuk menjalani visum sebagai bukti pemeriksaan medis.
Saat ini, Polres Takalar telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan ini. Pihak Propam Polda Sulsel juga telah memeriksa Bripda A dan lima anggota polisi lainnya yang diduga terlibat.
“Semua yang terlibat akan kita proses. Dan mereka kita patsus,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke Kapolrestabes: Operasi Bripda A Ilegal, Tanpa Surat Perintah dan Di Luar Wilayah Tugas – Celoteh.Online Batalkan balasan