MakassarCeloteh.Online – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar resmi memberhentikan ratusan pegawai kontrak dalam rangka penertiban kepegawaian yang disebut berdasar pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan karena adanya indikasi kerugian negara serta pelanggaran prosedur perekrutan.

Baca juga : Cerita Pahit Mantan Pegawai PDAM Makassar: “Kontrak Diperpanjang Maret, PHK Datang Mei”

“Kita akan evaluasi lagi karena ini sudah masuk ranah pemeriksaan oleh Polda dan ada indikasi kerugian negara yang menjadi temuan BPKP. Jadi dasar itulah kita lakukan identifikasi dan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian,” kata Hamzah, Sabtu (31/5/2025).

Hamzah menjelaskan, dugaan kerugian negara itu terjadi dalam kurun 18 bulan terakhir dan ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar. Kerugian tersebut disebut bersumber dari pembayaran gaji pegawai yang tidak melalui proses perekrutan sesuai aturan internal.

“126 juta per bulan jumlahnya, itu temuan BPKP. Sekarang sudah 18 bulan, kali mi itu, Rp 2 miliar lebih,” jelasnya.

Selain soal gaji, PDAM Makassar juga mencermati struktur jenjang kepegawaian yang dinilai tidak sesuai regulasi. Hamzah menyebut adanya loncatan status dari kontrak ke calon pegawai, lalu ke pegawai tetap, tanpa mengikuti tahapan sesuai aturan.

“Dari tenaga kontrak menjadi 80 persen atau calon pegawai, calon pegawai menjadi 100 persen atau pegawai tetap. Jadi itu yang menjadi temuan,” ujarnya.

Rasio Pegawai dan Beban Operasional Melebihi Batas
Faktor lain yang mendorong PHK adalah rasio pegawai yang melebihi standar Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan aturan, satu pegawai idealnya melayani 200 pelanggan atau 5 pegawai per 1.000 pelanggan. Namun, rasio PDAM Makassar disebut mendekati 8 pegawai per 1.000 pelanggan.

Baca juga : Kerugian Rp5,5 Miliar, PDAM Makassar Didorong Efisiensi Pegawai

“Rasio pegawai sudah melampaui ketentuan yang diatur Menteri PUPR dan Mendagri,” ungkap Hamzah.

Hamzah juga menyinggung beban operasional perusahaan yang membengkak, yakni mencapai 35 persen dari total pendapatan, melebihi batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Kalau tidak dilakukan evaluasi, kita akan berhadapan masalah UU Tipikor atau kerugian negara,” tambahnya.

Kondisi Keuangan PDAM dan Penjelasan Soal Dividen
Menyikapi anggapan bahwa PDAM Makassar dalam kondisi sehat, Hamzah membantah dan menyampaikan bahwa perusahaan justru mencatatkan kerugian pada triwulan pertama 2025. Total kerugian dilaporkan sebesar Rp 5 miliar, dengan sisa utang tahun sebelumnya mencapai Rp 51 miliar.

Baca juga : Efisiensi Biaya, PDAM Makassar Permanenkan Pemutusan Kontrak 400 Pegawai

“Siapa bilang kondisi PDAM menguntungkan? Sekarang di triwulan pertama, PDAM mengalami kerugian Rp 5 miliar dan masih menyisakan utang dari 2024 kurang lebih Rp 51 miliar,” tegasnya.

Mengenai setoran dividen kepada Pemkot Makassar, Hamzah menyebut besaran nominal ditentukan oleh kebijakan Wali Kota sebelumnya, bukan dari manajemen perusahaan.

“Dividen disetor itu kaitannya 2024, itu diskresi Wali Kota Pak Danny yang tentukan besarannya itu, bukan Dirut dan manajemen PDAM,” jelas Hamzah.

PHK Tahap Pertama Sasar 209 Pegawai
Hamzah menegaskan bahwa proses PHK telah dimulai sejak 28 Mei 2025. Ia menyatakan bahwa jumlah pegawai yang terdampak di tahap awal ini sebanyak 209 orang, dan PHK akan terus dilakukan secara bertahap.

“Iya sudah dilakukan (pemutusan kontrak), sejak kemarin tanggal 28 Mei. Mungkin sampai 200-an,” ujarnya.

Menurutnya, masih ada sekitar 400 orang yang akan melalui proses asesmen lanjutan untuk menentukan kelayakan status kepegawaian. Evaluasi berikutnya akan mencakup kategori calon pegawai hingga pegawai tetap.

“Kita akan asesmen lagi yang 80-100 (status calon pegawai hingga pegawai tetap),” kata Hamzah.

(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “PDAM Makassar PHK 209 Pegawai, Dirut: Ada Temuan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar”

  1. Peringati Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Makassar Dorong Nilai Luhur Jadi Panduan Pembangunan – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : PDAM Makassar PHK 209 Pegawai, Dirut: Ada Temuan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar […]

    Suka

  2. Urban Farming Mulai Diterapkan Pemkot Makassar, Sasar Sekolah hingga Instansi – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : PDAM Makassar PHK 209 Pegawai, Dirut: Ada Temuan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Peringati Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Makassar Dorong Nilai Luhur Jadi Panduan Pembangunan – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda