
Pemuda Takalar Diduga Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi, LBH Minta Komnas HAM Turun Tangan
MAKASSAR – Celoteh Online – Seorang pemuda asal Desa Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan penyiksaan dan pemerasan yang dilakukan oleh enam anggota kepolisian dari Polrestabes Makassar. Korban berinisial MYS (20) menyebut dirinya mengalami ancaman senjata api, kekerasan fisik, pemaksaan pengakuan kepemilikan narkoba, hingga pemerasan uang puluhan juta rupiah.
Kejadian tersebut disebut berlangsung pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. MYS saat itu tengah duduk bersama dua temannya di Lapangan Larigau, Galesong. Ia kemudian didatangi enam orang berpakaian preman, mengenakan helm dan masker.
Baca juga : “Saya Diikat dan Ditelanjangi”: Pemuda Takalar Laporkan Oknum Polisi
Salah satu pria langsung memiting MYS dan menodongkan senjata laras panjang ke kepalanya. Saat MYS bertanya maksud tindakan tersebut, salah satu dari mereka menyatakan, “Diam, saya polisi!”
MYS kemudian digiring ke tempat gelap dan dipaksa mengakui kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis. Selama interogasi tersebut, ia mengaku menerima kekerasan fisik dan verbal.
“Kalau tidak mengaku, ku kasi meledak ini senjata,” ucap salah satu dari mereka, menurut pengakuan MYS.
Korban mengaku dipukul, dipaksa jongkok tanpa pakaian, dan dibenturkan kepalanya ke tembok. Peristiwa ini berlangsung sekitar satu jam di lokasi pertama.
MYS kemudian dipindahkan ke lokasi kedua, yaitu Jalan Tamasongo, Galesong Utara, tepat di depan sebuah kafe. Di sana, korban kembali ditanyai secara paksa, ditodong dengan senjata api berwarna silver di bagian bahu dan paha, serta terus ditekan untuk mengakui kepemilikan narkoba yang ia bantah miliki.
Baca juga : Pemuda Takalar Mengaku Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi, Propam Periksa 6 Anggota
Menurut MYS, dirinya akhirnya dilepas pada pukul 04.30 WITA setelah sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp15 juta. Karena keluarga korban tidak sanggup membayar, permintaan itu kemudian turun, dan disebut berakhir pada pemberian uang Rp1 juta melalui perantara.
Laporan Ditolak, Baru Diterima Setelah Pindah Polres
Keesokan harinya, Selasa (28/5), MYS bersama tiga anggota keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galesong. Namun, menurut pihak keluarga, laporan itu ditolak. Petugas justru mengarahkan agar korban dipertemukan lebih dulu dengan pelaku.
Sekitar pukul 14.00 WITA, MYS dihubungi untuk bertemu kembali dengan salah satu pelaku di Polsek guna mediasi. Korban dan keluarganya menyatakan menolak berdamai. Malam harinya, pukul 22.00 WITA, keluarga kembali dipanggil dan kembali menolak tawaran damai, termasuk tawaran pengembalian uang sebesar Rp1 juta.
Akhirnya, pada tengah malam pukul 24.00 WITA, MYS dan keluarganya menuju ke Polres Takalar. Di sinilah laporan korban akhirnya diterima secara resmi. MYS melaporkan tindakan yang dilakukan oleh enam oknum anggota Polri.
LBH Makassar Desak Atensi Komnas HAM dan LPSK
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang mendampingi korban, menyatakan bahwa kekerasan yang dialami MYS merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencerminkan lemahnya pengawasan di institusi kepolisian.
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia,” ujar Muhammad Ansar dari LBH Makassar, Senin (2/6/2025).
Ansar juga menilai kekerasan serupa kerap berulang karena tidak adanya tindakan tegas dalam kasus-kasus sebelumnya.
“Keberulangan ini salah satu penyebabnya karena tidak adanya tindakan tegas dari institusinya, ditambah lagi tidak adanya pengawasan secara ketat dari lembaga pengawas internal karena ada benturan kepentingan,” tambahnya.
LBH Makassar juga meminta Komnas HAM memberikan atensi terhadap kasus ini, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan perlindungan kepada korban.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke Polsek Barombong Bekuk Pria yang Curi Emas dan Jam Tangan di Rumah Kosong – Celoteh.Online Batalkan balasan