
MAKASSAR – Celoteh Online– Kepolisian tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh enam anggota polisi dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Satu di antaranya adalah Bripda A, anggota bintara baru yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga bernama Yusuf Saputra (20) di Takalar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong, Takalar, yang saat itu ramai oleh aktivitas pasar malam. Yusuf mengaku dihampiri enam pria, salah satunya dikenali sebagai Bripda Andika, yang menodongkan senjata ke kepalanya.
Baca juga : Pemuda Takalar Mengaku Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi, Propam Periksa 6 Anggota
“Tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” ujar Yusuf kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Yusuf mengatakan ia dibawa ke lokasi sepi menggunakan mobil, lalu diikat dan dipukuli. Ia juga menyatakan dipaksa menanggalkan semua pakaiannya. Di lokasi tersebut, Yusuf mengaku ditekan untuk mengaku memiliki narkoba jenis tembakau gorila yang disebut milik Bripda A. Ia bersikeras tidak mengakui tuduhan tersebut meski disiksa selama hampir tujuh jam.
“Di tempat sepi itulah saya diikat, dianiaya, terus disuruh buka semua pakaianku, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya,” ungkap Yusuf.
Menurut Yusuf, ia baru dilepaskan setelah keluarganya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta. Awalnya, pihak yang membawa Yusuf disebut meminta uang Rp15 juta, kemudian menurunkan permintaan menjadi Rp5 juta sebelum akhirnya menerima Rp1 juta dari keluarga korban melalui seorang perantara.
Baca juga : Kapolrestabes: Bripda A Sudah Ditahan, Proses Sidang Etik Sedang Berjalan
“Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta,” katanya.
Uang tersebut, menurut Yusuf, diserahkan kepada Bripda Andika oleh seorang anggota Brimob bernama Ismail, yang merupakan kenalan keluarga Yusuf. “Bripda Andika tidak mau ketemu secara langsung, jadi diserahkan melalui temannya tante saya,” lanjutnya.
Kapolrestabes: Tidak Ada Surat Perintah, Penangkapan Ilegal
Menanggapi laporan tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa tindakan Bripda A dan rekan-rekannya tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada surat perintah maupun penugasan resmi dari atasannya.
Baca juga : Polda Sulsel Periksa Bripda A Usai Laporan Pemerasan oleh Pemuda Takalar
“Ngga ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar, itu juga di luar wilayah kota Makassar yah,” kata Arya di Mapolsek Rappocini, Senin (2/6/2025).
Arya menyebut tindakan tersebut telah melampaui kewenangan wilayah dan tidak sesuai prosedur operasional. “Yang bersangkutan ini sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama,” tambahnya.
Selain pelanggaran yurisdiksi, Bripda A dan timnya juga disebut meninggalkan tugas jaga pada saat melakukan operasi yang tidak tercatat secara resmi. “Yang kedua masalah juga, mereka meninggalkan tugas karena pada saat itu piket. Setelah itu mereka juga melakukan hal-hal yang diduga dilakukan oleh pelaku korban,” jelas Arya.
Saat ini, Bripda A sudah diamankan dan ditempatkan di sel tahanan internal. Arya menyebutkan bahwa lima rekannya juga diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca juga : LBH Makassar: Tindakan Aparat Terhadap MYS Pelanggaran Serius Hak Asasi Manusia
“Nanti kita dalami perannya masing-masing, tapi yang satunya sudah dilaporkan. Semuanya kita amankan,” ujarnya.
Bripda A diketahui merupakan lulusan baru yang belum lama bergabung di jajaran Sabhara Polrestabes Makassar. “Inisial A, Bripda masih lulusan baru,” tutup Arya.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu Rp18 Miliar, Delapan Kurir Diciduk – Celoteh.Online Batalkan balasan