MAKASSARCeloteh.Online – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 oleh Dinas Sosial Kota Makassar, Senin (26/5/2025). Sidang ini menjadi babak awal dalam pengusutan salah satu kasus korupsi terbesar di Sulawesi Selatan selama pandemi.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan tujuh terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Enam terdakwa lainnya adalah:

Salahuddin, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa Makassar

M. Arief Rachman, Direktur CV Annisa Putri Mandiri

Fajar Sidiq, Direktur CV Sembilan Mart

Ikmul Alifuddin, Direktur CV Zizou Insan Perkasa

Suryadi, Direktur CV Adifa Raya Utama

Syamsul, Direktur CV Mitra Sejati

Menurut dakwaan JPU, ketujuh terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.287.470.030,38.

Bansos COVID-19 Diselewengkan, Keputusan DPRD Diabaikan
Skandal ini bermula dari pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp36,58 miliar yang dialokasikan untuk penanganan darurat pandemi COVID-19 di Kota Makassar pada tahun anggaran 2020. Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, disepakati bahwa pengadaan paket sembako seharusnya dikerjasamakan dengan Perum Bulog, dengan harga per paket ditetapkan sebesar Rp150.000.

Baca juga : Anggaran Rp2,4 Miliar Hanya Terserap 43 Persen: Program SDM Kesehatan Mandek

Namun dalam praktiknya, Mukhtar Tahir—yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial—tidak menjalankan keputusan tersebut. Ia justru menunjuk sembilan penyedia barang, di antaranya delapan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi pengadaan dalam situasi darurat. Perusahaan tersebut antara lain:

CV Zizou Insan Perkasa

CV Pilot Project

PT Pertani

CV Adifa Raya Utama

CV Sembilan Mart

CV Annisa Putri Mandiri

CV Mitra Sejati

“Akibatnya, harga penawaran dan pembayaran kepada para penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan penawaran Bulog,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengutip surat dakwaan JPU.

Didakwa Langgar UU Tipikor, Tanpa Eksepsi
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor yang sama, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga : Ketum Perjosi : SPMB Sulsel 2025 Terancam Batal Di Meja Hijau, Juknis Keliru dan TPA Tidak Tersandar

Menariknya, dalam sidang perdana ini, tidak ada satu pun terdakwa yang mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa. Hal ini membuka jalan bagi proses persidangan untuk segera masuk ke tahap pembuktian.

“Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi… Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Soetarmi.

(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Tipikor Makassar Sidangkan Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar Dana Bansos COVID-19”

  1. Pemuda Takalar Mengaku Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi, Propam Periksa 6 Anggota – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Tipikor Makassar Sidangkan Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar Dana Bansos COVID-19 […]

    Suka

  2. Tiga Pemuda Rekayasa Laporan Begal di Makassar, Polisi Temukan Unsur Narkoba – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Tipikor Makassar Sidangkan Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar Dana Bansos COVID-19 […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Pemuda Takalar Mengaku Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi, Propam Periksa 6 Anggota – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda