MAKASSARCeloteh.online– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar, termasuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. Keputusan ini merupakan hasil uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa kewajiban membebaskan biaya pendidikan dasar tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, melainkan juga harus diberlakukan di satuan pendidikan swasta. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diminta segera menyesuaikan kebijakan mereka agar selaras dengan ketentuan konstitusional ini.

Baca juga : Kemendikdasmen: Pelaksanaan Putusan MK Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal Negara

Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan amar putusan menyebutkan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Berbeda dengan hak sipil dan politik (sipol) yang wajib dipenuhi secara segera, pemenuhan hak pendidikan dapat dilakukan bertahap, selektif, dan afirmatif, selama tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.

Pemkot Makassar: Harus Patuh, Tapi Masih Tunggu Arahan Pusat
Menanggapi putusan tersebut, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti keputusan MK. Sutardin, Kepala Bidang SMP Disdik Makassar, menyebut bahwa pihaknya akan mematuhi ketentuan konstitusional tersebut, meski hingga saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.

“Putusannya kemarin. Harus patuh dengan putusan MK tersebut,” ujar Sutardin kepada Celoteh.online, Rabu (28/5/2025).


“Kami menunggu petunjuk dari Kemendikdasmen Jakarta,” tambahnya.

Kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Satu tanggapan untuk “MK Putuskan SD dan SMP Wajib Gratis, Pemkot Makassar Tunggu Petunjuk Pusat”

  1. Pemkot Makassar Rampungkan 149 Koperasi Merah Putih dari 153 Kelurahan – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : MK Putuskan SD dan SMP Wajib Gratis, Pemkot Makassar Tunggu Petunjuk Pusat […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Pemkot Makassar Rampungkan 149 Koperasi Merah Putih dari 153 Kelurahan – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda