JAKARTACeloteh.Online– Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang selama ini disebut-sebut sebagai senjata penting dalam penindakan korupsi dan kejahatan terorganisasi, hingga kini belum dibahas secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tertundanya pembahasan RUU ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa DPR masih menunggu disahkannya RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dalam percepatan pembahasan.

“Ini kan ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 28 Mei 2025.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa dilanjutkan agar tidak terjadi revisi berulang, terutama jika KUHAP yang baru ternyata memuat ketentuan-ketentuan prosedural yang bertentangan atau belum sinkron dengan mekanisme perampasan aset.

Baca juga : Kemendikdasmen: Pelaksanaan Putusan MK Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal Negara

“Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” jelas Adies.

KUHAP Jadi Sumbu Tunggal, Dua RUU Strategis Terpaksa Mengantre
Selain RUU Perampasan Aset, Adies juga menyebut bahwa RUU Kepolisian mengalami nasib serupa. Keduanya masih harus menunggu finalisasi KUHAP sebagai acuan induk dalam sistem hukum pidana nasional. Untuk itu, DPR disebut sedang mempercepat pembahasan KUHAP, bahkan dengan menggelar rapat-rapat pembahasan saat masa reses.

Baca juga : Jejak Telepon Bongkar Keberadaan Harun Masiku dan Hasto Saat OTT KPK, Ahli UI Ungkap di Sidang Tipikor

“Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” katanya.

Namun hingga kini, Adies menyebut belum ada pengajuan resmi ke pimpinan DPR terkait percepatan pembahasan KUHAP. Meski demikian, ia memastikan bahwa jika izin sudah diberikan oleh pimpinan, maka pembahasan RUU Perampasan Aset akan langsung dijalankan.

“Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan,” pungkasnya.

Kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Satu tanggapan untuk “DPR Tunda Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Selesainya RUU KUHAP”

  1. BEM Wilayah Bali-Nusra Desak Pemerintah Usut Tuntas Pemotongan Dana KIP Kuliah di NTB – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : DPR Tunda Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Selesainya RUU KUHAP […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke BEM Wilayah Bali-Nusra Desak Pemerintah Usut Tuntas Pemotongan Dana KIP Kuliah di NTB – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda