JAKARTACeloteh.Online –  Fakta baru soal keberadaan Harun Masiku dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada hari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 Januari 2020, terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Fakta tersebut diungkap oleh Ir. Bob Hardian Syahbuddin, M.Kom., Ph.D, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), yang dihadirkan sebagai saksi ahli bidang informasi dan teknologi (IT).

Baca juga : Jaya Suprana Serahkan Sertifikat Rekor MURI Terbaru, Ketum JMSI Raih Anugerah Mahakarya Kebudayaan

Dalam persidangan, Jaksa KPK meminta Bob menjelaskan keterkaitan data pergerakan telepon seluler atau call detail record (CDR) milik Harun Masiku dengan kronologi peristiwa OTT terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Terkait dengan keterangan saudara ini, ditunjukkan adanya perjalanan nomor 081*** yang diduga milik Harun Masiku,” kata Jaksa.

Bob mengonfirmasi bahwa ia diminta mengecek CDR milik Harun Masiku pada waktu tertentu, dan dari data itu, diketahui keberadaan Harun pada pukul 16.12 WIB berada di Batu Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ini saya cuma lihat yang sekitar jam itu saja. CDR itu kan dari waktu ke waktu ke data terus. Cuma waktu itu saya dikasih waktu CDR yang di jam segitu,” jelas Bob.

CDR Hasto dan Kusnadi Terhubung Hingga PTIK
Persidangan juga membahas CDR milik Hasto Kristiyanto. Menurut Bob, berdasarkan data sinyal ponsel dari Base Transceiver Station (BTS), nomor yang diduga milik Hasto terdeteksi berpindah lokasi di hari yang sama.

“Betul itu saudara cek data CDR-nya?” tanya Jaksa.
“Iya,” jawab Bob.

Dari hasil pembacaan CDR, nomor tersebut terpantau berada di Jalan Diponegoro, parkiran Jakarta Hall Convention Center, dan Gelora Tanah Abang. Selain itu, nomor telepon milik staf Hasto, Kusnadi, dengan nomor 0812197078**, terekam bersama Hasto di Menara Kompas pada pukul 16.32-17.02 WIB, lalu keduanya terdeteksi di kawasan PTIK pada pukul 18.29-19.32 WIB.

“Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” tanya Jaksa.
“Iya,” jawab Bob.

Keterlibatan Security hingga Jejak Terakhir Harun Masiku
Jaksa kemudian menyinggung nomor 0822136844**, yang disebut milik Nurhasan, security Rumah Aspirasi yang kadang digunakan Hasto sebagai kantor. Nurhasan diketahui menghubungi Harun Masiku sebelum mantan caleg PDIP itu hilang dan menjadi buronan hingga kini.

Baca juga : Balai Besar Pompengan Gelar Musyawarah Ganti Rugi Lahan Proyek Irigasi D.I Gilireng di Tiga Kecamatan Wajo

Dalam sidang sebelumnya, disebut bahwa penyelidik KPK mengejar Nurhasan berdasarkan data sinyal tersebut, yang akhirnya terdeteksi di kawasan PTIK—lokasi yang juga dituju oleh Hasto dan Kusnadi.

Dakwaan: Suap dan Penghalangan Penyidikan
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kurun waktu 2019–2020. Pemberian uang itu dilakukan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, sebagai bentuk suap agar KPU mengupayakan PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun.

Tidak hanya itu, Hasto juga disebut berusaha menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponsel ke dalam air setelah penangkapan Wahyu oleh KPK. Perintah itu disampaikan melalui Nurhasan. Bahkan, Hasto juga memerintahkan ajudannya Kusnadi untuk melakukan hal yang sama pada ponselnya sendiri.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.

Profil Saksi Ahli Bob Hardian Syahbuddin
Bob Hardian Syahbuddin merupakan dosen dan peneliti di bidang mobile computing, networking & architecture di Fasilkom UI. Ia menyandang gelar Ph.D. dari The University of Queensland, serta M.Kom. dan Ir. dari Universitas Indonesia.

Baca juga : Dari Kopi Toraja ke Batik Lontara: Makassar Tampil Berani di Expo Nasional

Bob bukan nama baru di ruang persidangan Tipikor. Pada Maret 2018, ia pernah menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Saat itu, Bob menjelaskan bahwa dari 150 juta keping e-KTP, hanya 7,4 juta yang sempat diverifikasi dan diaktivasi, padahal proses tersebut sangat penting untuk memastikan keakuratan data identitas pemilik.

“Proses ini tidak dilakukan. Dari 150 juta lebih, yang diaktivasi dan verifikasi, yang saya lihat cuma 7,4 juta,” kata Bob dalam sidang 12 Maret 2018.

(kontributor : Dwiki Luckinto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Jejak Telepon Bongkar Keberadaan Harun Masiku dan Hasto Saat OTT KPK, Ahli UI Ungkap di Sidang Tipikor”

  1. Kemendikdasmen: Pelaksanaan Putusan MK Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal Negara – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Jejak Telepon Bongkar Keberadaan Harun Masiku dan Hasto Saat OTT KPK, Ahli UI Ungkap di … […]

    Suka

  2. DPR Tunda Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Selesainya RUU KUHAP – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca juga : Jejak Telepon Bongkar Keberadaan Harun Masiku dan Hasto Saat OTT KPK, Ahli UI Ungkap di … […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Kemendikdasmen: Pelaksanaan Putusan MK Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal Negara – Celoteh.Online Batalkan balasan

celotehmuda