
WAJO – Celoteh.Online – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perikanan, dan Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan keberlanjutan ekosistem.
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Wajo menggelar operasi penertiban alat tangkap ikan ilegal di Danau/Rawa Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Selasa (27/5/2025) pukul 14.00 WITA.
Baca juga : Tim Gabungan Satpol PP Dan Dinas Perikanan Sisir Nelayan Wajo
Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Pasal 35 ayat 9, serta surat permintaan personel dari Dinas Perikanan dan laporan Kepala Desa Lampulung terkait penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menangkap seorang nelayan berinisial AR, warga Desa Lampulung, yang kedapatan menggunakan alat tangkap jenis strom ikan. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah aki dan satu pasang stik strom ikan.
Tim penyidik Satpol PP bersama petugas Dinas Perikanan menyusun dan membacakan berita acara di lokasi. Pelaku diminta hadir dalam waktu 1×24 jam ke Kantor Dinas Perikanan dan Kantor Satpol PP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wajo, H. Suhaerman, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa operasi ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.
” Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan keberlanjutan ekosistem. Kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.
(sumber : PPNS Satpol PP Kab Wajo. Editor Salman)

Tinggalkan Balasan ke Menindaklanjuti Aspirasi Warga, PT EEES dan PT CEP Langsung Gerak Cepat – Celoteh Online Batalkan balasan