
WAJO – Celoteh.Online – Asosiasi Usaha Rumah Karaoke Kabupaten Wajo menyampaikan klarifikasi resmi melalui surat terbuka, menanggapi pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo yang menyebut bahwa Usaha Karaoke Querti tidak memiliki izin usaha yang sah.
Baca juga : Perda PIKI Terhambat, BAPEMPERDA DPRD Wajo Desak DPMPTSP Segera Tuntaskan
Ketua asosiasi, Andi Pajung Peroe, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan telah mencemarkan nama baik pelaku usaha. Dalam surat bernomor 07/ARKKW/WJO/V/2025, pihak asosiasi melampirkan bukti otentik berupa Nomor Induk Berusaha (NIB: 0511240103756) yang diterbitkan melalui sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM, dengan status “terbit” dan tingkat risiko menengah rendah untuk kategori usaha karaoke (KBLI 93292).
“Kami menolak keras tudingan tersebut karena seluruh perizinan kami sah dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Andi Pajung.

Ia juga membantah tudingan pelanggaran SOP, dengan menyebut bahwa operasional rumah karaoke di bawah asosiasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta peraturan menteri terkait pengelolaan usaha hiburan.
Baca juga : Komisi I DPRD Wajo Lakukan Sidak ke Kantor DPMPTSP kab wajo ; Kecewa terhadap kinerja
Melalui surat terbuka ini, asosiasi mendesak DPMPTSP Kabupaten Wajo untuk:
- Mencabut pernyataan yang dianggap tidak berdasar secara terbuka.
- Meluruskan informasi di media massa.
- Melakukan koordinasi dengan lembaga terkait sebelum menyampaikan informasi publik.
Surat terbuka tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga kepastian hukum dan citra pelaku usaha di sektor hiburan lokal.
Baca juga : Kunjungan/Sidak Komisi I ke Disdukcapil: Pelayanan Administrasi Kependudukan
Sampai berita ini diturunkan tim celoteh.online mengkonfirmasi kepada kepala DPMPTSP melalui pesan WhatsApp tapi belum mendapatkan tanggapan
(kontributor : Salman Alfarisi)

Tinggalkan komentar