Makassar, – Celoteh.Online – Di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar kembali menyidangkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi disabilitas yang mengundang keprihatinan luas. Kali ini, terdakwa Ahmad Qori menghadirkan empat orang guru dari SLB Laniang sebagai saksi meringankan.

Guru-guru tersebut menyatakan tidak pernah melihat Ahmad Qori melakukan pelecehan di sekolah, bahkan menjamin bahwa terdakwa tidak mungkin melakukan hal semacam itu. Semua saksi menyebutkan bahwa mereka dekat dengan Qori dan menyatakan bahwa selama berada di sekolah, mereka selalu bersama terdakwa. pada Rabu 21 Mei 2025

Baca juga : Kesaksian Sepihak: Guru SLB Laniang Dituding Abaikan Bukti Visum Korban

Namun narasi pembelaan ini tidak berdiri sendiri. Tim hukum dari LBH Makassar yang mendampingi korban menyampaikan keberatannya atas kesaksian yang dianggap tidak berimbang dan mengabaikan bukti medis yang telah diserahkan ke persidangan.

“Keterangan saksi juga harus memiliki dasar yang objektif,” ujar Ambara Dewita Purnama dari LBH Makassar.
“Berdasarkan pengalaman kami, kekerasan seksual tidak terjadi di ruang publik, tapi di ruang-ruang yang justru sulit dijangkau pandangan orang banyak.”

Dalam kasus ini, keluarga korban telah menyerahkan visum et repertum—bukti medis yang merekam kondisi fisik korban pascakejadian. Namun, kesaksian para guru yang membela terdakwa nyaris mengesampingkan bukti kuat tersebut.

“Alih-alih membela terdakwa, para saksi sebaiknya mendudukkan bukti-bukti petunjuk yang telah hadir di persidangan,” kata Ambara.
“Kesaksian mereka sangat tidak berhati-hati dan telah melukai korban dan keluarga korban.”

Majelis hakim sendiri tampak meragukan kesaksian para guru. Ketika dicecar mengenai bagaimana mereka bisa terus-menerus bersama terdakwa setiap hari, saksi hanya mengandalkan kedekatan emosional dan jadwal yang sama. Padahal, kekerasan seksual tidak memerlukan waktu lama untuk terjadi.

Baca juga : Anak SLB Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ahli: “Trauma Tak Bisa Dihapus”

Dalam kondisi seperti ini, keluarga korban hanya bisa menyaksikan jalannya persidangan dengan getir. Mereka menyuarakan rasa kecewa terhadap sikap para guru yang membela terdakwa tanpa mempertimbangkan derita anak didik mereka sendiri.

“Guru SLB Laniang yang mati-matian membela pelaku pemerkosa siswi disabilitas, semoga keturunannya tidak mengalami hal serupa yang dialami korban,” ungkap wali korban dengan nada getir.

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Satu tanggapan untuk “Pengadilan Makassar: Guru Bela Terdakwa, Visum Korban Diabaikan”

  1. PMK Masih Mengintai, Disnak Keswan Sulsel Imbau Beli Hewan Kurban dari Tempat Resmi – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Pengadilan Makassar: Guru Bela Terdakwa, Visum Korban Diabaikan […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda