
Makassar, – Celoteh.Online – Persidangan kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi disabilitas kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam ruang sidang Oemar Seno Adji, terdakwa Ahmad Qori menghadirkan empat saksi meringankan dari kalangan guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang, tempat korban menempuh pendidikan.
Baca juga : Anak SLB Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ahli: “Trauma Tak Bisa Dihapus”
Keempat saksi tersebut memberikan pernyataan seragam: mereka tidak pernah melihat tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Ahmad Qori terhadap siswi disabilitas. Bahkan mereka menjamin bahwa Qori adalah sosok yang tidak akan mungkin melakukan tindakan semacam itu. pada Rabu 21 Mei 2025
Namun pembelaan yang mereka lontarkan di hadapan majelis hakim justru mengundang keraguan. Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai kesaksian para guru tidak objektif dan minim kehati-hatian.
“Berdasarkan pengalaman pendampingan kasus di LBH Makassar, kami sama sekali tidak pernah menemukan kasus serupa dan itu terjadi di khalayak ramai,” ujar Ambara Dewita Purnama, Koordinator Bidang Perempuan, Anak dan Disabilitas – LBH Makassar.
“Artinya keterangan saksi juga harus memiliki dasar yang objektif.”
Kekhawatiran LBH Makassar tidak hanya menyasar pada ketiadaan objektivitas, tetapi juga pada dampak psikologis terhadap korban. Bukti visum et repertum telah dihadirkan oleh keluarga korban, dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dibandingkan kesaksian yang bersifat subjektif.
“Alih-alih membela terdakwa, para saksi sebaiknya mendudukkan bukti-bukti petunjuk yang telah hadir di persidangan,” lanjut Ambara.
“Kesaksian mereka sangat tidak berhati-hati dan telah melukai korban serta keluarga korban.”
Di ruang sidang, ketika ditanya tentang kedekatan dengan terdakwa, seluruh saksi menyatakan bahwa mereka sangat dekat dan bahkan selalu bersama Ahmad Qori selama berada di lingkungan sekolah. Namun pernyataan ini justru menciptakan ketidakpercayaan dari majelis hakim.
Majelis hakim mempertanyakan klaim tersebut karena dalam konteks keseharian sekolah, tidak mungkin setiap guru selalu bersama terdakwa setiap waktu. Apalagi, kekerasan seksual bisa terjadi hanya dalam hitungan menit—sekejap mata cukup untuk menghancurkan hidup seorang anak.
Respons keluarga korban terhadap kesaksian para guru pun tidak bisa disembunyikan. Kekecewaan mendalam mereka lampiaskan dalam pernyataan tajam:
“Guru SLB Laniang yang mati-matian membela pelaku pemerkosa siswi disabilitas, semoga keturunannya tidak mengalami hal serupa yang dialami korban,” ujar wali korban.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)

Tinggalkan Balasan ke Pengadilan Makassar: Guru Bela Terdakwa, Visum Korban Diabaikan – Celoteh Online Batalkan balasan