Makassar, – Celoteh.Online – Tekanan dari akar rumput kembali menggema di jantung Sulawesi Selatan. Warga Bara-barayya bersama Aliansi Bara-barayya Bersatu resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa ke Polda Sulsel, sembari menggelar aksi massa sebagai bentuk pengawalan.

Baca juga : Tak Pernah Hadir di Sidang, Sosok Pemohon Eksekusi Dipertanyakan Warga Bara-barayya

Gerakan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, warga telah melaporkan dugaan serupa dan menegaskan bahwa langkah mereka bukan aksi sporadis, melainkan perlawanan terorganisir terhadap apa yang mereka yakini sebagai praktik mafia tanah. pada Selasa 20/05/2025

“Ini merupakan laporan pidana yang kedua, sekaligus menandakan bahwa kami tidak sedang bermain-main melawan mafia tanah,” tegas Andarias, warga Bara-barayya. “Kami tidak ingin tanah kami dirampas oleh pihak yang tidak kami ketahui asal-usulnya.”

Warga menduga adanya surat kuasa palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pihak pemohon dalam sidang mediasi pada 11 Maret 2025. Mereka mempertanyakan absennya sosok Itje Siti Aisyah dalam tiga kali sidang mediasi serta saat pembacaan gugatan.

Lebih dari sekadar laporan pidana, aksi warga ini menjadi cerminan perlawanan rakyat terhadap sistem hukum yang mereka nilai tidak transparan. Mereka menuntut agar pihak berwenang tidak hanya mendengarkan suara kuasa hukum, tapi juga jeritan warga yang selama puluhan tahun mendiami lahan tersebut.

Baca juga : Sidang Bara-barayya Memanas: Warga Tantang Terlawan Hadir Jawab Tuduhan

“Karena itu, kami sangat mengharapkan institusi kepolisian agar menindaklanjuti laporan warga secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ansar dari LBH Makassar.

Aksi massa yang digelar hari itu bukan sekadar formalitas. Kehadiran warga dalam jumlah besar menjadi simbol bahwa mereka tidak akan menyerah pada tekanan hukum yang mereka nilai sarat kepentingan.

Desakan pun ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menahan diri dan tidak terburu-buru melakukan eksekusi atas lahan yang masih dalam sengketa. “Kami meminta pengadilan agar lebih berhati-hati, tidak gegabah dalam mengambil keputusan, karena warga masih menempuh upaya hukum,” tegas Ansar.

Gerakan ini menegaskan satu hal: warga bukan hanya objek dalam konflik agraria, melainkan subjek yang aktif membela haknya, baik di jalanan maupun di ruang sidang. Dalam konteks ini, Bara-barayya adalah simbol perlawanan sipil terhadap dominasi kuasa hukum dan potensi penyelewengan.

Laporan yang dilayangkan warga mengacu pada Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat. Sasaran laporan ini adalah dua orang kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi.

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Tanda Tangan Diduga Palsu, Dua Kuasa Hukum Dilaporkan Warga Barabarayya ke Polda Sulsel”

  1. Kisruh SPMB,Ketum Perjosi Mendesak Gubernur Segera Mencopot Kasubag Kepegawaian dan Hukum Disdik Sulsel – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Tanda Tangan Diduga Palsu, Dua Kuasa Hukum Dilaporkan Warga Barabarayya ke Polda Sulsel […]

    Suka

  2. Tidak Ada Keadilan di Pengadilan”: Warga Bara-Baraya Kecewa Putusan PN Makassar – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca Juga : Tanda Tangan Diduga Palsu, Dua Kuasa Hukum Dilaporkan Warga Barabarayya ke Polda Sulsel […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda