Makassar, – Celoteh.Online –Warga Kelurahan Bara-barayya, Makassar, kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa yang digunakan dalam proses peradilan. Bersama Aliansi Bara-barayya Bersatu, laporan pidana kedua ini resmi dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Dugaan kuat yang dilaporkan mengarah pada pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang muncul dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Maret 2025. Surat kuasa tersebut dipakai oleh pihak yang mengklaim sebagai kuasa hukum Itje Siti Aisyah, yang tengah mengajukan permohonan eksekusi atas tanah yang ditempati warga Bara-barayya. Pada Selasa 20/05/2025

Baca juga : Sidang Bara-barayya Memanas: Warga Tantang Terlawan Hadir Jawab Tuduhan

“Laporan atas dugaan pemalsuan surat telah dilakukan sebanyak dua kali oleh warga,” ungkap Muhammad Ansar dari LBH Makassar. “Fakta dugaan pemalsuan ini semakin menebalkan keyakinan warga bahwa yang mereka hadapi adalah mafia tanah.”

Kecurigaan warga semakin menguat ketika dalam tiga kali sidang mediasi, serta saat pembacaan gugatan, sosok Itje Siti Aisyah tidak pernah hadir di persidangan. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar: benarkah sosok ini memang ada dan berkehendak sendiri? Ataukah ada pihak lain yang bertindak atas namanya tanpa kuasa yang sah?

Dalam laporan pidana terbaru, warga menyasar dua orang kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pemalsuan surat.

“Kami warga Bara-barayya yang terdiri dari belasan perwakilan tergugat dalam perkara asal, melaporkan kembali pihak lawan,” kata Andarias, salah satu warga. “Kecurigaan kami patut dibuktikan. Kami mendesak Polda Sulsel agar membuat perkara ini menjadi terang.”

Baca juga : Sidang Eksekusi Tanah Bara-Barayya: Identitas Itje Siti Aisyah Dipertanyakan

Bersamaan dengan pelaporan, warga juga menggelar aksi damai di depan Mapolda Sulsel sebagai bentuk pengawalan proses hukum. Dalam aksinya, massa menekankan pentingnya netralitas institusi kepolisian serta profesionalisme dalam menindaklanjuti laporan.

“Kami sangat mengharapkan institusi kepolisian menindaklanjuti laporan warga secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ansar. Ia juga memperingatkan agar Pengadilan Negeri Makassar tidak gegabah dalam melakukan eksekusi, karena warga masih menempuh upaya hukum.

Penolakan warga atas eksekusi ini bukan sekadar emosional, tapi berbasis data dan kecurigaan hukum yang serius. Mereka mendesak pembuktian otentisitas surat kuasa yang digunakan oleh pihak pemohon.

“Jika memang betul Itje Siti Aisyah adalah pemohon, dia harus dihadirkan,” kata Andarias. “Kuasa hukumnya sendiri tidak pernah ketemu dan berkomunikasi langsung.”

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Tak Pernah Hadir di Sidang, Sosok Pemohon Eksekusi Dipertanyakan Warga Bara-barayya”

  1. Tanda Tangan Diduga Palsu, Dua Kuasa Hukum Dilaporkan Warga Barabarayya ke Polda Sulsel – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Tak Pernah Hadir di Sidang, Sosok Pemohon Eksekusi Dipertanyakan Warga Bara-barayya […]

    Suka

  2. Tidak Ada Keadilan di Pengadilan”: Warga Bara-Baraya Kecewa Putusan PN Makassar – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca Juga : Tak Pernah Hadir di Sidang, Sosok Pemohon Eksekusi Dipertanyakan Warga Bara-barayya […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda