
MAKASSAR – Celoteh.Online – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan dan mengelola aset daerah kembali ditunjukkan dengan penandatanganan berita acara serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari tujuh pengembang perumahan, Senin (19/5/2025). Kegiatan ini dipusatkan di Perumahan Kompleks CV Dewi, Panakkukang, dan menandai langkah strategis dalam tata kelola aset kota.
Baca juga : Perda Zakat Sudah Usang, Baznas Desak Munafri Teken Perubahan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau akrab disapa Appi, menegaskan bahwa serah terima PSU bukan sekadar simbol administratif, melainkan bentuk intervensi konkret pemerintah untuk mempercepat pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Serah terima ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk membenahi seluruh fasilitas demi kepentingan warga,” tegas Munafri.
PSU dari ketujuh pengembang tersebut mencakup lahan seluas 66.954 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp168,7 miliar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PSU milik CV Dewi, yang penyerahannya baru bisa dilakukan setelah 40 tahun tertunda.
“Khususnya PSU di CV Dewi ini merupakan suatu hal yang penting karena penantiannya pun cukup panjang yakni selama 40 tahun,” ungkap Munafri.
Baca juga : Munafri Turun Langsung ke Pannampu, Pastikan Aset Pemkot Tak Bermasalah
Demi keberlangsungan pemanfaatan aset, Pemerintah Kota melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan koordinasi intensif dengan Tim Monitoring, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kantor Pertanahan. Kepala dinas, Mahyuddin, menyebut pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar aset yang telah diserahkan tidak terbengkalai.
“Penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Makassar ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan,” ujarnya.

Sejak 2017 hingga 2025, total PSU yang telah diserahkan kepada Pemkot Makassar mencapai 2.222.060 meter persegi, dengan nilai aset ditaksir Rp5,6 triliun.
Mahyuddin menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada administrasi. Langkah nyata lainnya termasuk evaluasi lapangan dan pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi-lokasi perumahan yang tengah dalam proses.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke Kejaksaan Negeri Wajo Menangkan Gugatan Pencabutan Perwalian Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual – Celoteh.Online Batalkan balasan