
Sengkang, – Celoteh.Online – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Wajo Kabupaten Wajo, Sulsel akhirnya menetapkan salah satu pengusaha tambang inisial RK (Rizal Kusen) dalam kasus tambang ilegal di jalan Seroja Kecamatan Tempe beberapa waktu lalu.
Baca juga :
Penetapan tersebut dilakukan pihak Polres Wajo, setelah sebelumnya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan telah dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Ipda Tachya saat ditemui di Mapolres Wajo Senin 19 Mei 2025 mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memeriksa saksi ahli dan beberapa saksi lainya dan setelah dilakukan gelar perkara beberapa hari kemarin akhirnya pihaknya menetapkan l orang tersangka dalam kasus tersebut.
” Setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta permintaan keterangan sejumlah saksi akhirnya tuk sementara kita tetapkan l orang tersangka dalam kasus tersebut yakni pihak pengelola tambang yaitu RK “. Ujarnya
Baca juga :
Saat ini sementara l orang telah dilakukan penetapan tersangka dan tidak menutup kemungkinan nantinya dalam prosesnya bisa ada tambahan tersangka lain.” Hari ini rencananya kita akan lakukan pemanggilan terhadap RK sebagai tersangka dan lakukan proses pemeriksaan selanjutnya “.
Disinggung soal apakah pihak Polres Wajo akan melakukan penahanan terhadap RK, menurutnya pihak Polres belum bisa memastikan, kita lihat nanti saja prosesnya apakah lansung dilakukan penahanan atau bagaimana. Sambungnya
Seperti diberitakan sebelumnya, tambang ilegal adalah milik seorang pengusaha bernama K. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi ahli, ditemukan indikasi melawan hukum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya dan diberitakan di mana sebelumnya pihak Satreskrim Polres Wajo telah memeriksa beberapa orang saksi dan termasuk menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyeret salah satu oknum pengusaha tambang tanah urug yakni RK.
Sebelumnya kasus penambangan tanah urug ilegal tersebut ada dua yang tengah berjalan kasusnya. Keduanya terpisah namun tetap berkaitan.
Keduanya yakni kasus tambang tanpa izin yang berjalan di unit Tipidter Satreskrim dan kasus pelaporan terkait pemerasan yang ditangani unit Pidum Satreskrim Polres Wajo.
Ipda Muhlis Kanit Pidum Satreskrim Polres Wajo yang dihubungi sebelumnya mengatakan, kasus dugaan pemerasan terkait tambang saat ini tengah ditangani. Ia mengaku telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
“Beberapa alat bukti yang sempat disita di antaranya 1 unit loader Komatsu, 1 unit excavator Komatsu pc 200, 2 unit mobil dump truk dan 1 buku catatan pengeluaran,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran celoteh.Online, alat berat yang sempat disita kabarnya telah dikembalikan ke pemiliknya. Barang bukti dikembalikan dengan alasan pinjam pakai sambil menunggu proses hukum berjalan.
Sumber :AR
Editor : Salman Alfarizi

Tinggalkan Balasan ke Kinerja Unggul, Personel Polres Wajo Torehkan Prestasi Bhayangkara – Celoteh.Online Batalkan balasan