
WAJO – Celoteh.Online –Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menyoroti keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Wajo yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga : Marak Rokok Ilegal, Aktivis Desak Penindakan Serius di Wajo
Presiden AMIWB, Syaifullah AM, menyatakan bahwa banyak THM di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri tersebut kerap melanggar ketentuan, seperti jam operasional, kadar alkohol dalam minuman, serta penampilan pemandu karaoke yang dianggap vulgar.
Syaifullah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo untuk menindak tegas THM yang tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017. Ia menekankan pentingnya penertiban, mengingat Wajo akan menjadi tuan rumah event berskala internasional yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren As’adiyah tahun ini.

“Ini kewenangan Pemda. THM tidak mungkin beroperasi tanpa izin atau pembiaran dari pemerintah. Yang melanggar Perbup harus ditindak. Jangan sampai bertambahnya jumlah THM ini justru memberi kesan bahwa Pemda membuka ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai lokal,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pemda terhadap operasional THM yang dinilai mencederai nilai-nilai religiusitas masyarakat Wajo.
“Saya berharap Pemda bersikap tegas terhadap keberadaan THM, terlebih dengan akan digelarnya event internasional yang akan menghadirkan ribuan ulama dari berbagai daerah. Kebebasan THM dapat merusak citra dan nilai-nilai kearifan lokal yang telah dibangun sejak lama,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak celoteh.online masih berupaya mengonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo terkait proses perizinan THM, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
“Jika perlu, tutup semua THM yang tidak patuh terhadap aturan di Kabupaten Wajo,” tegas Syaifullah.
(Kontributor : Salman Alfarizi)


Tinggalkan komentar