MAKASSARCeloteh.Online– Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat di Kota Makassar yang telah berlaku sejak 2006 dinilai telah usang dan tidak lagi sesuai dengan sistem pengelolaan zakat nasional yang lebih modern dan terstruktur.

Kondisi inilah yang memicu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar mendesak agar dilakukan revisi terhadap Perda tersebut. Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong menyampaikan langsung permintaan tersebut dalam pertemuan resmi bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Rabu (14/5/2025).

Baca juga : Pemkot Makassar dan Lions Club Bagikan Kacamata Gratis untuk Siswa SD-SMP

“Kami bertemu Pak Wali Kota mendorong untuk adanya Perda tentang zakat, mengingat berdasarkan yang lama itu sudah usang, yaitu tahun 2006,” tegas Ashar.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2006 tidak mengakomodasi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, maupun Peraturan Pemerintah tahun 2014. Beberapa poin dalam perda lama bahkan disebut tidak sejalan dengan sistem pengelolaan zakat nasional.

“Perda tersebut ada beberapa poin yang tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011,” katanya.

Ashar menambahkan bahwa ketimpangan regulasi ini berdampak langsung pada pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah, yang semestinya menjadi tulang punggung penguatan kesejahteraan masyarakat di sektor informal dan rentan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan komitmennya untuk mendukung revisi perda dan segera melakukan pembahasan ulang bersama kelompok masyarakat.

Baca juga : Makassar Kota Multikultural, Appi Minta Semua Pihak Jaga Keberagaman

“Tahun 2006 itu, saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat yang ada, lalu kita akan merevisi Perdanya seperti itu,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri.

Ia menekankan bahwa zakat harus dikelola dengan prinsip keadilan sosial yang tepat: ditarik dari kalangan mampu dan disalurkan secara efektif kepada masyarakat tidak mampu.

“Harapannya, zakat ini yang paling pertama diambil dari orang yang mampu. Kedua disalurkan kepada orang yang tidak mampu,” tandasnya.

Appi pun menyebut modernisasi zakat bukan hanya tuntutan hukum, tapi keharusan moral dan sosial.

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannya kan untuk kemaslahatan umat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Makassar akan menggelar rapat koordinasi zakat lintas SKPD yang langsung dipimpin oleh Wali Kota setelah instruksi resmi dikeluarkan.

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

3 tanggapan untuk “Perda Zakat Sudah Usang, Baznas Desak Munafri Teken Perubahan”

  1. Makassar Tampil di Forum Internasional, Bahas Smart City Tangguh Bencana – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Perda Zakat Sudah Usang, Baznas Desak Munafri Teken Perubahan […]

    Suka

  2. Munafri Turun Langsung ke Pannampu, Pastikan Aset Pemkot Tak Bermasalah – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Perda Zakat Sudah Usang, Baznas Desak Munafri Teken Perubahan […]

    Suka

  3. Pemerintah Kota Makassar Gandeng Kejaksaan untuk Awasi Serah Terima Aset Perumahan – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Perda Zakat Sudah Usang, Baznas Desak Munafri Teken Perubahan […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Makassar Tampil di Forum Internasional, Bahas Smart City Tangguh Bencana – Celoteh Online Batalkan balasan

celotehmuda