
Makassar, – Celoteh.online – Gelombang pemutusan hubungan kerja tengah melanda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan. Sedikitnya 400 pegawai kontrak dipastikan tidak akan dilanjutkan masa kerjanya, naik drastis dibanding sebelumnya yang hanya tercatat 164 orang.
Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, membenarkan kabar ini. Ia menyebut, pemutusan kontrak tersebut bersifat permanen dan merupakan bagian dari langkah efisiensi yang tengah digalakkan perusahaan seiring dengan kebijakan pemerintah.
Baca juga : Suplai Air PDAM Makassar Terganggu, Endapan Lumpur di Sungai Lekopancing Jadi Penyebab
“Sekitar 400 pegawai diberhentikan secara permanen,” kata Fazad kepada Celoteh.online, Senin (12/5/2025).
Fazad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tingginya beban belanja pegawai yang kini telah melampaui ambang batas ideal. Ia mengungkapkan, pengeluaran untuk belanja pegawai saat ini sudah melebihi 30 persen dari total anggaran, sehingga menjadi tekanan tersendiri bagi manajemen perusahaan.
“Karena memang belanja pegawai memang sudah melebihi dari 30 persen. Yang kedua, karena memang kita mengefisiensikan anggaran. Sesuai dengan kebijakan pemerintah juga, kan,” jelasnya.
Baca juga : Fokus Turunkan NRW, MaKaPro Libatkan PDAM Mamminasata Gelar Pelatihan Pertama
Meski ratusan pegawai telah diberhentikan, PDAM Makassar mengklaim bahwa pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Penyesuaian personel ini, menurut Fazad, sudah dipertimbangkan secara matang agar tidak berdampak pada operasional utama.
“Tidak ada dampaknya, pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Saat ini, proses pemberhentian pegawai masih dalam tahap finalisasi administratif. Bagian Kepegawaian PDAM Makassar tengah memproses Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar legal penghentian kontrak.
“Masih sementara digodok istilahnya, sama bagian personalnya (Bagian Kepegawaian) itu. Memang dilihat dari bagian personalnya, masalah teknisnya, kan. Bagian personal itu Bagian Umum Kepegawaian,” terang Fazad.
Langkah ini sebenarnya sudah dimulai sejak awal Mei 2025. Ketika itu, PDAM Makassar telah lebih dulu memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak 164 pegawai. Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi internal.
“Evaluasi ini bukan pemutusan kerja sepihak, melainkan evaluasi berdasarkan kinerja, komitmen, dan kebutuhan perusahaan,” ujar Hamzah dalam keterangannya, Minggu (4/5).
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke Kerugian Rp5,5 Miliar, PDAM Makassar Didorong Efisiensi Pegawai – Celoteh.Online Batalkan balasan