
Wajo – Celoteh.Online — Kepala Desa Benteng Lompoe, Herman, S.Pd., S.Sos., M.Si., resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan oleh empat ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo.
Baca juga : Puluhan Kepala Desa Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM ke Polres Wajo
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Wajo, Herman menyebut dirinya diduga menjadi korban pemerasan oleh TI dan DRS (L-K), HG (Lpn), serta AB (Lkr).

Kasus ini bermula pada 7 Agustus 2023 saat DRS dari LSM mengantar surat pengaduan dugaan korupsi ke rumah Herman. Meski surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Wajo, Herman mengabaikannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran.
Baca juga : Tersengat Mesin Rusak, Karyawan Warung Itik Gasebo Sidrap Tewas Saat Bekerja
Namun, seiring waktu, para terlapor diduga mulai menekan Herman untuk menyerahkan sejumlah uang agar laporan tidak dilanjutkan. Puncaknya terjadi pada 20 Oktober 2023, ketika Herman mengaku menyerahkan uang sebesar Rp8 juta di Wisma Maulfi, Sengkang. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat, AI.

Sebagai gantinya, Herman menerima surat pencabutan laporan dari LSM yang ditandatangani DRS. Seluruh proses ini diduga berlangsung di bawah tekanan dan ancaman, termasuk pesan intimidatif melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga : Dugaan Lobi Damai Kasus Pelecehan, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Herman melampirkan empat bukti dalam laporannya, yakni tangkapan layar percakapan, kronologi kejadian, salinan laporan LSM ke Kejaksaan Negeri Wajo, dan surat pernyataan pencabutan laporan.

Laporan tersebut diterima oleh Zulfikar, S.H., dari Polres Wajo dan saat ini tengah ditindaklanjuti dalam proses hukum.
(Kontributor : Salman Alfarizi/Atj)

Tinggalkan komentar