
MAKASSAR, –Celoteh.online – Langkah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjuk Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar memunculkan kontroversi. Hamzah sebelumnya pernah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi di tubuh PDAM.
Baca juga : Sah! Kadisnaker Nielma Palamba Jadi Plh Sekda Makassar
Namun, Munafri dengan lugas membela keputusannya, menyatakan bahwa penunjukan ini didasarkan pada hasil akhir proses hukum yang menyatakan Hamzah tidak bersalah.
“Memang, pernah jadi (terdakwa) tapi persoalannya yang harus kita perhatikan adalah keputusan inkrah (tidak bersalah),” terang Appi.
Ia menilai Hamzah punya rekam jejak dan pengalaman teknis yang kuat di PDAM, yang menurutnya akan mempercepat adaptasi dan efektivitas kerja ketimbang menunjuk orang baru.
“Jadi, saya kira pak Hamzah punya pengalaman di PDAM. Orang lain masuk, jangan sampai kita butuh waktu lagi 6 bulan untuk mencocokkan jabatan itu,” katanya.

Kontroversi tak berhenti di situ. Penunjukan politisi Adi Rasyid Ali (ARA) sebagai Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya juga menjadi sorotan publik. ARA dikenal sebagai Ketua DPC Demokrat Makassar dan menjabat legislator selama tiga periode.
Namun, Appi membela keputusan itu dengan menyoroti kapasitas ARA sebagai tokoh yang banyak bersentuhan dengan persoalan publik.
Baca juga : Kinerja Buruk, Enam Perusda Makassar Bakal Alami Restrukturisasi Manajemen
“Pak Adi Rasyid Ali kenapa ada di Perumda Parkir karena pengalamannya di DPR selama tiga periode sangat bersentuhan dengan ini, dan saya yakin beliau bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.
Meski demikian, Appi menegaskan bahwa ARA akan mengundurkan diri dari jabatan partai sebagai bentuk pemisahan kepentingan politik dan jabatan profesional.
“Orang partai isi jabatan, pasti akan mundur dari partai. Ya, saya sudah disampaikan akan mundur dari partai,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Appi menyampaikan bahwa semua penunjukan ini hanya bersifat sementara. Evaluasi kinerja para Plt akan dilakukan secara ketat dalam jangka waktu maksimal enam bulan.
Baca juga : Evaluasi Perusda Makassar Rampung: Posisi Dirut Dirombak, ARA dan Hamzah Masuk Bursa
“Jadi, ada target perlu kita evaluasi. Waktu 6 bulan, jangan sampai lebih dari 6 bulan. Kita harus bergerak cepat,” tegasnya.
Diketahui, beberapa Perumda lainnya seperti Rumah Potong Hewan (RPH) dan PT BPR Kota Makassar masih belum ditunjuk pengganti karena masih dalam tahap pengembangan dan pembenahan struktur organisasi.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)

Tinggalkan Balasan ke Wali Kota Makassar Dorong FKUB Jadi Penggerak Harmoni Sosial – Celoteh.Online Batalkan balasan