
MAKASSAR, –Celoteh.online — Pemerintah Kota Makassar resmi mendeklarasikan perang terhadap pemasangan reklame liar di pohon penghijauan. Melalui Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa setiap upaya memaku, menempel, atau mengikat spanduk, poster, maupun baliho di pohon akan ditindak tegas.
Baca juga :
Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturannya telah diatur sejak lama melalui Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tepatnya pada Pasal 31 huruf h, yang melarang segala bentuk pemasangan reklame di batang pohon tanpa izin resmi.
Munafri atau yang akrab disapa Appi menegaskan, larangan ini bukan sekadar estetika kota. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap kelangsungan hidup pohon yang selama ini diperlakukan layaknya tiang promosi.

“Saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Appi.
Ia bahkan menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Tak pandang bulu, baik spanduk caleg, promosi usaha, hingga kegiatan komunitas tetap tidak diperkenankan jika menempel di pohon.
“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” ujarnya.
Baca juga :
Empat poin tegas tertuang dalam edaran tersebut: larangan memaku pohon, larangan memasang media promosi dengan cara apapun di pohon, kewajiban warga dan aparat memantau pelanggaran, serta kewajiban lurah dan camat untuk melakukan penertiban.
Kebijakan ini juga bagian dari upaya preventif sebelum suhu politik Kota Makassar meningkat.
“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye… Supaya nanti sudah ada warning dari awal,” kata Appi.
Ia tak menampik bahwa setiap musim politik, pohon-pohon di Makassar kerap berubah menjadi ‘tiang dadakan’ alat peraga kampanye. Maka, peringatan dini menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tak terulang.
“Jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.
(Kontributor : Dwiki luckianto septiawan)


Tinggalkan komentar