
Unaha, –Celoteh.Online— Persidangan gugatan lingkungan hidup terhadap operasional PLTU Captive milik PT OSS dan PT VDNI di Pengadilan Negeri Unaha mengungkap fakta-fakta baru terkait pencemaran udara dan air yang berdampak langsung pada masyarakat di Konawe dan Konawe Utara. 14/4/2025.
Baca juga : Tambak Tercemar, Udara Kotor dan Limbah Beracun: Warga Konawe Menuntut Keadilan
Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi tersebut, dua warga terdampak hadir memberikan kesaksian: Wahyudin dari Desa Kapoila Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dan Nazaruddin dari Desa Tobimeita, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.

Saksi Nazaruddin menyatakan bahwa cerobong PLTU rutin mengeluarkan asap pekat dan debu hitam yang menyebar hingga ke permukiman warga. Menurutnya, paparan debu tersebut menyebabkan gangguan pernapasan dan diduga berkaitan dengan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyakit paru-paru, penyakit tulang, hingga kematian.
Baca juga : Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin
Kedua saksi juga mengungkap adanya pembuangan limbah cair berwarna hitam dan bergelembung ke Sungai Motui, yang menjadi satu-satunya sumber air bagi tambak dan sawah warga. Uji laboratorium menunjukkan pencemaran logam berat pada air sungai tersebut.
Selain itu, saksi menyebut limbah padat (bottom ash) turut dibuang di sekitar bibir sungai, pemukiman, dan area tambak. Saat hujan, limbah ini terbawa ke sungai dan mencemari aliran air. Akibatnya, warga mengalami gagal panen dan kerugian ekonomi yang signifikan.

Sebelum PLTU beroperasi, masyarakat mampu memanen ikan dan udang hingga 30 ton per musim sebanyak tiga hingga empat kali setahun. Saat ini, hasil panen menurun drastis hingga nol, dan warga tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup dari usaha tambak.
Majelis hakim juga menyoroti ketidakhadiran Gubernur Sulawesi Tenggara yang sebelumnya 12 kali tidak hadir di persidangan. Perwakilan gubernur yang baru hadir dalam sidang ini berjanji akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

Masyarakat, menurut kesaksian, telah menyampaikan laporan pencemaran kepada perusahaan, pemerintah daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, belum ada tindakan konkret. Hakim mempertanyakan alasan KLHK tidak melakukan peninjauan langsung dan mengkritik lembaga legislatif serta eksekutif daerah atas minimnya respons.
Baca juga : LBH Makassar Desak PN Batalkan Permohonan Eksekusi Itje Siti Aisyah
Aksi pemalangan akses perusahaan dan unjuk rasa juga telah dilakukan warga, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
Melalui gugatan ini, masyarakat menuntut pemulihan lingkungan, pemberian kompensasi, serta penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap perusahaan yang dinilai telah mencemari lingkungan dan merugikan warga.
(Kontributor : Anas Padil)


Tinggalkan Balasan ke Protes Penutupan Kali Alam, Warga Kapoiala Baru Blokade Jalan Milik PT OSS – Celoteh.Online Batalkan balasan