
Makassar, –Celoteh.Online – Ketidakhadiran Itje Siti Aisyah dalam sidang mediasi sengketa lahan Bara-Barayya kembali menjadi sorotan. Untuk ketiga kalinya, pihak yang terdaftar sebagai Terlawan Perlawanan Eksekusi ini mangkir dari ruang mediasi Pengadilan Negeri Makassar dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca juga : Sidang Eksekusi Tanah Bara-Barayya: Identitas Itje Siti Aisyah Dipertanyakan
Namun yang lebih mengejutkan, kuasa hukum yang hadir dalam sidang tersebut mengaku belum pernah sekalipun bertemu atau berkomunikasi langsung dengan Itje Siti Aisyah. Kamis 10/04/2025
“Saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Itje Siti Aisyah. Selama ini komunikasi kami hanya melalui keluarga Itje Siti Aisyah,” ujarnya dalam ruang mediasi.
Baca juga : Warga Bara-Barayya Melawan: Sidang Ungkap Kejanggalan, Mafia Tanah Makin Terlihat?
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih, menurut PERMA No.1/2016, para pihak dalam perkara perdata diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi. Ketidakhadiran tiga kali berturut-turut ini dipandang oleh Tim Kuasa Hukum Warga Bara-Barayya sebagai bentuk tidak adanya itikad baik.
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap melalui investigasi Aliansi Bara-Barayya Bersatu. Pada 15 Maret 2025, tim aliansi mendatangi alamat yang tercantum dalam identitas Itje Siti Aisyah. Saat bertemu langsung di kediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Itje menyampaikan pengakuan yang mengubah arah perkara.
Baca juga : Penggusuran Bara-Barayya, jadi salah satu tuntutan dalam Aksi “Indonesia Gelap”
“Saya tidak pernah tahu menahu terkait urusan tanah di Bara-Barayya,” tutur Itje secara langsung kepada tim investigasi.
Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa nama Itje Siti Aisyah telah dicatut secara melawan hukum dalam permohonan eksekusi lahan. Dugaan pencatutan ini diperkuat oleh fakta bahwa kuasa hukum yang mengajukan permohonan ke pengadilan tidak memiliki relasi langsung dengan pemberi kuasa.
Baca juga : Warga Bara-Barayya Bergerak: Aksi Demonstrasi Menuntut Penundaan Eksekusi Penggusuran
Dengan akumulasi kejanggalan ini, LBH Makassar sebagai pendamping hukum warga menyatakan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan atas nama Itje Siti Aisyah tidak memiliki legal standing yang sah. Mereka meminta agar Pengadilan Negeri Makassar segera membatalkan permohonan tersebut.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke LBH Makassar Desak PN Batalkan Permohonan Eksekusi Itje Siti Aisyah – Celoteh Online Batalkan balasan