
Wajo, – Celoteh.Online – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung sebesar Rp5.500 per kilogram sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 18 Tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan Perum Bulog menyerap hasil panen petani dengan harga tersebut.
Kepala Bapanas, Arif Prasetyo Adi, menyatakan bahwa penetapan HPP bertujuan menjaga keseimbangan harga dan melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi pasar. “Dengan HPP Rp5.500, diharapkan keseimbangan antara produsen dan konsumen tetap terjaga,” ujarnya, dikutip dari Tempo, 7 Februari 2025.

Namun, di lapangan, implementasi belum optimal. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, harga jagung di tingkat petani masih berkisar Rp3.000 per kilogram. Ambo Akka, petani asal Desa Watampanua, mengeluhkan rendahnya harga di tengah tingginya biaya produksi. “Kalau hasil panen di bawah lima ton, kami rugi,” ujarnya.
Baca juga : Ada Pelayanan Pertanahan di Hari cuti Lebaran 3 – 4 April 2025 di ATR/BPN Wajo.
Kepala Desa Watampanua, Made Ali, membenarkan bahwa jagung petani masih dibeli pengusaha lokal karena belum ada penyerapan dari Bulog.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Wajo, Muh. Ashar, menjelaskan bahwa harga jagung dipengaruhi kadar air. Jagung berkadar air 13–15 persen biasanya dibeli Rp3.000–Rp4.000 karena digunakan untuk pakan ternak.
Pimpinan Bulog Wajo, Firman Mando, menyatakan Bulog siap membeli jagung sesuai HPP, namun dengan syarat kadar air maksimal 14 persen. “Di atas itu, jagung mudah berjamur dan cepat rusak di gudang,” jelasnya.
Firman juga mengungkapkan keterbatasan gudang menjadi kendala. “Saat ini gudang penuh dan kami masih fokus pada penyerapan gabah,” tuturnya.
(Kontributor : Salman Alfarizi)


Tinggalkan Balasan ke Apel Perdana Pasca Idulfitri, Bupati Wajo Tekankan Kreativitas ASN dan Evaluasi Honorer – Celoteh Online Batalkan balasan