
MAKASSAR, – Celoteh.online – Sidang lanjutan kasus kosmetik tanpa izin edar yang menjerat Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, Mira Hayati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (18/3/2025). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci: Irwandi dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, Titin selaku General Manager PT Agus Mira Mandiri Utama, dan Endang sebagai salah satu reseller.
Baca juga : Dua Pelaku Penyerangan Busur di Makassar Ditangkap, Satu Masih Buron
Kasus ini bermula dari laporan media sosial yang menyoroti dugaan kandungan merkuri dalam produk kosmetik Mira Hayati. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan membeli sampel produk secara daring dan mengujinya melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sampel yang kami beli diuji dan ditemukan adanya kandungan merkuri pada salah satu produk,” ungkap Irwandi dalam persidangan.

Selain membeli produk secara daring, kepolisian juga menyita ratusan produk dari salah satu stokis untuk diteliti lebih lanjut. Irwandi menambahkan bahwa beberapa distributor mengaku mendapatkan produk langsung dari Mira Hayati.
Di sisi lain, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menegaskan bahwa kliennya menjalankan bisnis kosmetik dengan sistem beli putus kepada reseller atau stokis. Oleh karena itu, menurutnya, produk yang telah beredar bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan.
Baca juga : Mira Hayati Melahirkan di Tengah Proses Hukum Skincare Berbahaya, Sidang Ditunda.!
“Sistemnya beli putus karena banyaknya barang yang dipalsukan. Jadi, setelah dibeli, tanggung jawab risikonya ada pada masing-masing reseller,” ujar Ida usai sidang.
Lebih lanjut, Ida membantah tudingan bahwa produk kosmetik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya. Ia menegaskan bahwa saat kepolisian melakukan penyitaan ratusan produk di gudang Mira Hayati, tidak ditemukan kandungan berbahaya sebagaimana didakwakan.
“Kami sudah tiga kali melaporkan pemalsuan produk ini ke kepolisian, baik ke Polda Sulsel maupun Polres Pelabuhan Makassar. Saat polisi melakukan penggeledahan, apakah mereka menemukan merkuri? Tidak ada,” tegasnya.
Ida juga menyatakan bahwa seluruh produk kosmetik Mira Hayati telah sesuai dengan regulasi BPOM. Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan General Manager PT Agus Mira Mandiri Utama dalam sidang.
Baca juga : Dua Pelaku Penyerangan Busur di Makassar Ditangkap, Satu Masih Buron
“Dalam sidang tadi, GM perusahaan menjelaskan bahwa semua produk telah sesuai regulasi BPOM dan memiliki izin edar serta notifikasi resmi, termasuk dua produk yang dipermasalahkan, yakni Lightening Skin dan Night Cream,” jelasnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Mira Hayati diduga telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan bahwa beberapa produk kosmetik, termasuk MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, dijual tanpa izin edar resmi dari BPOM. Hasil uji laboratorium BPOM Makassar menunjukkan bahwa MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream mengandung merkuri, zat yang dilarang dalam kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020 serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik,” papar jaksa.
Pelanggaran ini terungkap setelah polisi menyelidiki agen resmi di Jl. Bandang II, Bontoala, dan stokis di Jalan Bitoa Lama, Manggala, Makassar, pada 26 Oktober 2024. Dari penggerebekan ini, ratusan produk kosmetik disita untuk pengujian lebih lanjut.
Dalam persidangan, Mira Hayati mengeluhkan bahwa produk yang disita oleh kepolisian hingga kini belum dikembalikan.
“Dari gudang saya, ada 200 paket yang diambil. Amelia 500 paket, dan Endang juga 500 paket,” ujar Mira Hayati di hadapan majelis hakim.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke Tikam Teman Saat Mabuk Ballo, Pria di Makassar Diamankan Polisi – Celoteh Online Batalkan balasan