
Jakarta – Celoteh.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Kepala Dinas PUPR OKU, serta dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Sabtu (15/3).
Baca juga : Tambak Tercemar, Udara Kotor dan Limbah Beracun: Warga Konawe Menuntut Keadilan
Para tersangka dalam kasus ini adalah:
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU 2025, di mana sejumlah anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah daerah. Kesepakatan kemudian dibuat untuk mengubah jatah pokir tersebut menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU dengan nilai total Rp 40 miliar.

“Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, proyek yang disepakati senilai Rp 5 miliar, sementara untuk anggota DPRD sebesar Rp 1 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek turun menjadi Rp 35 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (16/3).
Baca juga : Berkat Sinyal GPS di Motor Curian, Tersangka Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi
Meskipun anggaran proyek berkurang, fee yang disepakati tetap sebesar 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR, sehingga total suap yang diterima DPRD OKU mencapai Rp 7 miliar.
Setyo juga mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad dengan commitment fee sebesar 22 persen.
Menjelang Idul Fitri, anggota DPRD yang terlibat meminta jatah proyek mereka kepada Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang kemudian menjadi bukti dalam operasi tangkap tangan KPK.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Fauzi dan Ahmad sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor proyek infrastruktur daerah, yang kerap dijadikan bancakan oleh pejabat dan legislatif setempat. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
(Sumber : Konfrensi pers KPK)


Tinggalkan Balasan ke Tikam Teman Saat Mabuk Ballo, Pria di Makassar Diamankan Polisi – Celoteh Online Batalkan balasan