Makassar, – Celoteh.Online — Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali mengungkap dugaan maladministrasi yang dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dalam menjatuhkan sanksi skorsing terhadap Alhaidi, mahasiswa yang dituduh melanggar aturan kampus. Dua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Ridwan Idris, serta Ketua Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Eka Damayanti, justru memperkuat indikasi adanya kesalahan prosedural yang dilakukan pihak kampus. 13 Maret 2025

Baca juga : Dibungkam dengan Skorsing, Aldi Lawan Balik di Pengadilan

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra sejak pukul 11.00 WITA, terungkap bahwa Ridwan Idris yang melaporkan Alhaidi atas aksi demonstrasi pada 5 Agustus 2024, mengakui tidak pernah melihat secara langsung kehadiran Alhaidi dalam aksi tersebut. Bahkan, ia mengakui bahwa laporan yang dibuatnya hanya berdasarkan instruksi dari Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhannis.

“Saya tidak pernah melihat Alhaidi di aksi tersebut dan saya tidak pernah ketemu Alhaidi di hari itu,” ujar Ridwan dalam persidangan.

Baca juga : Mahasiswa Skorsing UIN Alauddin Diduga Diintimidasi di Sidang DKU: ‘Kami Bisa Laporkan Kau!

Lebih lanjut, pengakuan Ridwan bertentangan dengan jawaban gugatan pihak kampus yang sebelumnya menyatakan bahwa Alhaidi sudah menerima surat panggilan dari Dewan Kehormatan Universitas (DKU) pada tanggal 5 Agustus 2024. Padahal, dalam kesaksiannya, Ridwan menyatakan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Alhaidi pada hari tersebut, sehingga mustahil memberikan surat panggilan.

Sementara itu, saksi kedua, Eka Damayanti, mengakui bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat panggilan langsung kepada Alhaidi pada 5 Agustus 2024. Ia bahkan hanya menyampaikan surat pemanggilan DKU melalui Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) PIAUD yang menghubungi Alhaidi via WhatsApp.

“Kalau surat yang tanggal 5 Agustus 2024, saya tidak pernah,” ungkap Eka dalam sidang.

Selain itu, Eka juga mengakui bahwa pemberitahuan sanksi skorsing kepada keluarga Alhaidi dilakukan tidak sesuai prosedur. Ia hanya menghubungi kakak kandung Alhaidi, bukan orang tuanya, padahal sesuai Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 680 Tahun 2020, tembusan pemberitahuan skorsing harus diberikan kepada orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan.

Keterangan kedua saksi ini semakin menegaskan dugaan kesalahan administrasi dan prosedural yang dilakukan UIN Alauddin Makassar. Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap dalam persidangan, Alhaidi menuntut agar Majelis Hakim PTUN mencabut Surat Keputusan (SK) skorsing yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga : Mahasiswa Diskorsing Tanpa Pembelaan, UINAM Diduga Langgar Hukum

“Saya minta hakim mencabut SK skorsing dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” ujar Alhaidi di akhir persidangan.

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

6 tanggapan untuk “Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin”

  1. Pers Mahasiswa Dipukul dan Diseret: Kekerasan Aparat Warnai Aksi di Malang – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin […]

    Suka

  2. PLTU Dituding Merusak Lingkungan dan Mata Pencaharian Warga Konawe Bersaksi di Pengadilan – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin […]

    Suka

  3. Akses Informasi Putusan Alhaidi Terkendala Gangguan Website PTUN Makassar – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin […]

    Suka

  4. Surat Edaran Jadi Alat Represi? Skorsing Alhaidi Dituding Langgar Prosedur – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin […]

    Suka

  5. Prof Ichsan Dicopot Secara Mendadak, Rektor UNM Klaim Tak Bisa Lagi Bekerja Sama – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin […]

    Suka

  6. “Saya Dicopot Saat Tugas di Jakarta”: Prof Ichsan Ali Pertanyakan Prosedur Rektor UNM – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Surat Edaran Jadi Alat Represi? Skorsing Alhaidi Dituding Langgar Prosedur – Celoteh Online Batalkan balasan

celotehmuda